PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Jauh sebelum
zaman Romawi dan Yunani Kuno serta zaman Firaun di Mesir, telah ada suatu wadah
yang menguasai dan memerintah penduduk.
Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Eksistensi
pajak sebagai species dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada
awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan
seperti censor, questor dan beberapa jenis pungutan lain. Pelaksanaan
pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu yang disebut publican. Tributum
sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head tax) dipungut pada zaman perang
terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Sesudah abad ke 2 penguasa Roma
mengandalkan pada pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia seperti portoria
yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman
Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan
dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah lain di Italia dikenal decumae,
yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari para petani atau penguasa tanah. Setiap
penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan tributum yang
tetap yang sering kali disebut juga stipendium. Demikian pula di Mesir,
pembuatan Piramida yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela
dari rakyat Mesir, pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang,
harta kekayaan, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa. Pada abad ke XIV di
Spanyol dikenal alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia,
berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa
maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat
Indonesia semakin terasa besarnya, terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602,
dan dilanjutkan dengan pemerintahan kolonial Belanda.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
yang di maksud dengan Pajak ?
2.
terbagi
menjadi berapa bagian Penggolongan Pajak ?
3.
Sebutkan
jenis-jenis Pajak ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
Pengertian Pajak.
2.
Mengetahui
beberapa Penggolongan Pajak.
3.
Mengetahui
Jenis-Jenis Pajak ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax
(Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer,
Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa
(Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain
istilah tax dikenal pula istilah tarif.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan
Pajak adalah Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH,
merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari
sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di
paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Di dalam literatur Ilmu Keuangan Negara
terdapat dua pendekatan yang merupakan dasar bagi fiskus untuk memungut pajak
yakni benefit principle dan abiltiy to pay principle. Secara sederhana kedua
prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Benefit principle pada
intinya menjelaskan, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk
menerima manfaat dari adanya pajak yang sudah di kelola oleh negara, antara seperti
dikatakan Otto Eckstein “The benefit principle calls for a distribution of
taxes in accordance with the benefits received from the expenditures on which
the taxes are spent.”
Terutangnya suatu pajak
sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax
base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan
adanya tax payer atau Wajib Pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan
pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability, yang dapat juga
disajikan dan persamaan :
- Pajak
= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
- (Tax
= Rate x Base)
2.2
Penggolongan
Pajak
Dalam berbagai literatur llmu
Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau
penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis
pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria,
seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban
pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau
tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang
bersangkutan. Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya,
dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib
pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Pengertian pajak sendiri sudah di
jelaskan yaitu sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan
sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak
pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara.
Seperti, Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang
berguna untuk masyarakat.
Pada umumnya pajak digolongkan
atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan
pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan
objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga
membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.
§
Menurut golongannya:
1) Pajak langsung, pajak yang
dikenakan pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan pada
orang lain. Dalam arti ekonomis ialah pajak yang beban pembayarannya harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak boleh dilimpahkan
kepada orang lain. Pajak langsung dalam arti administratif ialah pajak yang
dipungut secara erkala. Contoh: pajak penghasilan (Pph).
2) Pajak tidak langsung,
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Dalam pengertian ekonomis adalah pajak yang beban pembayarannya dapat
dilimpahkan kepada orang lain, ang menanggung beban pajak pada akhirnya adalah
konsumen. Dalam pengertian administratif adalah pajak uang dipungut setiap
terjadi peristiwa yang menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahan penjualan
dari produsen pada konsumen, saat pembuatan akta, surat persetujuan (sewa
menyewa, jual beli, pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea
materai (pajak atas dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.
§
Menurut sifatnya :
1) Pajak Subjektif (pajak
perseorangan); ialah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya
pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya (subyeknya). Status
pembayar pajak akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan.
Misal status bujangan atau perawan, status kawin, jumlah tanggungan keluarga
dalam pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi,
2) Pajak objektif. (pajak
kebendaan); yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama melihat obyeknya
baik berupa benda, keadaan perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan kewajiban
membayar pajak. Besar kecilnya pajak tidak dipengaruhi oleh keadaan subyeknya,
setelah ketemu obyeknya baru dicari subyeknya (orang atau badan yang
bersangkutan), contoh: PPN, BPKB dan PBB.
§
Menurut lembaganya pemungutnya :
1) Pajak Pusat (Pajak
Negara); adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya
dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan
rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea
Materai. Pajak yang dipungut pemerintah pusat, adalah oleh Dirjen Pajak, yakni
:
-
PPh : Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang
pribadi atau badan pada tingkat keberhasilan tertentu
PPN (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa) dan Ph.Bm. (pajak penjualan atas barang mewah). Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai pajak yang dipungut atas konsumsi dalam negeri oleh karena itu terhadap penyerahan atau import barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa) dan Ph.Bm. (pajak penjualan atas barang mewah). Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai pajak yang dipungut atas konsumsi dalam negeri oleh karena itu terhadap penyerahan atau import barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
-
PBB adalah pajak atas harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan
bangunan (property tax).
-
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen.
-
Bea Lelang adalah pajak yang dikenakan atas barang yang penjualannya
dengan cara penjualan lelang.
-
Dirjen Bea Cukai, yaitu : Bea Masuk/bea atas barang masuk ke dalam
kawasan pabean.
-
Pajak Eksport (bea keluar)
-
Pajak Pertambahan Nilai (import): khusus untuk barang yang dibeli dari
luar negeri.
-
Dirjen Moneter, yaitu : Pajak atas minyak bumi sebagai penghasilan
produk.
-
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemda berdasarkan perda
masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah
masing-masing
2) Pajak Daerah, terdiri
atas: Pajak Propinsi, Pajak Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di atas Air, Pajak
Bahan Bakar Kenderaan Bermotor, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak hiburan, ajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan.
§
Pajak yang dipungut pemerintah daerah, adalah oleh :
ü
Pemda Propinsi, yakni:
-
BPKB
-
Pajak Bea Balik Nama KB
-
Pajak Bea Balik Nama Tanah (pulasi)
ü
pajak mengenai periijinan di wilayahnya Pemda Kabupate/Kota, yaitu :
-
pajak pertunjukan dan keramaian umum
-
pajak reklame
-
Pajak anjing
-
Pajak kendaraan tidak bermotor
-
Pajak pembangunan
-
Pajak radio
-
Pajak jalan
-
Pajak bangsa asing
-
Pajak potong hewan dll
ü
Pemungutan lain bagi daerah, antara lain:
Bea jalan/jembatan, bea
pangkalan, bea penambangan, bea sepadan/izin bangunan, bea penguburan, bea atas
pengujian kendaraan bermotor, retribusi jembatan timbang, retribusi bus, taksi
dll, retribusi tempat rekreasi, retribusi pasar, retribusi pesanggrahan,
retribusi pelelangan ikan. Sedangkan Pajak yang dipungut atas barang tentang
bea cukai daerah adalah bea rokok dan bea beras.
2.3
Jenis-Jenis
Pajak
Menurut beberapa literatur pajak, terdapat
beberapa jenis “Pajak”, khususnya yang ditemukan di negara Amerika Serikat
seperti gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate
tax dan inheritance tax, excise tax, adnaturam (specific tax) danadvalorem
tax. Selain itu, di beberapa negara dapat ditemukan berbagai macam pungutan
yang menggunakan nama “tax”, walaupun per definisi, khususnya karena adanya
unsur kontraprestasi, nama pungutan tersebut bukanlah pajak. Bahkan sebenarnya
adanya pungutan-pungutan yang erat kaitannya dengan kontraprestasi, yakni
adanya izin atau layanan dari pihak pemerintah kepada mereka yang membutuhkan
adanya izin atau layanan tersebut. Sehingga jika dikaji lebih lanjut,
sebenarnya sebagian dari “tax” tersebut pada hakikatnya termasuk dalam
pengertian retribusi. Ciri utama dari retribusi adalah adanya imbalan seperti
yang tersimpul dari slogan “no servie no charge” Yang artinya tiada
layanan (dari Pemerintah) maka tidak akan ada pembayaran retribusi.
Abattoir tax, atau disebut slaughtering
tax, yakni pungutan yang dikenakan kepada setiap hewan yang dipotong.
Pungutan ini bermaksud baik sebagai pungutan atas jasa dan peristiwa pemotongan
maupun sebagai pungutan semi mewah, khususnya di negara-negara yang tidak
mengkonsumsi daging hewan.
Advertising tax, adalah pungutan
atas reklame, iklan atau bentuk promosi lainnya yang biasanya ditempatkan di
luar ruang.
Airport tax, adalah
pungutan yang dikenakan terhadap penumpang yang akan berangkat melalui bandar
udara.
Apprenticeship tax, adalah
pungutan yang dikenakan kepada pemberi kerja di bidang usaha tertentu yang
dananya diperuntukkan untuk latihan dan magang.
Appropriated tax, adalah
pungutan yang dananya direncanakan untuk membiayai aktivitas atau area
tertentu, misalnya apprenticeship tax.
Bicycle tax, adalah
pungutan terhadap penggunaan sepeda yang di Indonesia disebut “Pening” sepeda.
Branch tax, Branch Profit Tax, Branch
Earning Tax,
adalah pajak yang dikenakan terhadap laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan
di Indonesia. Yang diterima/diperoleh Kantor Cabang perusahaan di dalam negeri
yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Kantor Cabang yang demikian disebut
BUT = Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment (istilah bahasa
Inggris) atau Vaste Inrichting (istilah bahasa Belanda).
Capital Acquisition Tax, adalah suatu
jenis pajak yang dipungut di Irlandia terhadap hibah dan warisan.
Capital Gain Tax, adalah pajak
yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh atas penjualan atau pengalihan
harta. Di beberapa negara jenis pajak ini dikenakan tersendiri di luar pajak
penghasilan. Di Indonesia, capital gain taxsudah termasuk dalam Pajak
Penghasilan yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh
1994.
Capital Transfer Tax, adalah pajak
yang dikenakan di Inggris terhadap pemberian antara keluarga, atau pengggantian
pada waktu kematian. Sejak tahun 1985 jenis pajak ini diganti dengan inheritance
tax (pajak atau warisan).
Sebuah sistem di suatu negara akan
berjalan lancar bila masyarakatnya ikut serta memberikan kontribusi. Kontribusi
yang bisa dilakukan secara nyata oleh masyarakat adalah membayar pajak. Iuran
wajib ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian.
v
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1)
Asas Domisili
|
:
|
Pemungutan pajak berdasarkan pada domisili atau tempat tinggal Wajib
Pajak dalam suatu Negara.
|
2)
Asas Sumber
|
:
|
Pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan dalam suatu
Negara.
|
3)
Asas Kebangsaan
|
:
|
Pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan dari Wajib Pajak tanpa
melihat darimana sumber pendapatan maupun domisili Wajib Pajak.
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian pajak sendiri sudah adalah
sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur
dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah
terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti,Rumah
Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk
masyarakat.
Pada umumnya pajak digolongkan atas
beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan
pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan
objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga
membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu. Dan ada juga beberapa
jenis pajak yang pada awalnya sudah ditetapkan juga oleh Negara-negara lain.
3.2
Saran
1.
Agar semua warga negara khususnya
rakyat Indonesia yang bernegara hukum bisa sadar bahwa kewajiban membayar pajak
bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau sepihak namun untuk
kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang disalurkan melalui infrastruktur yang
sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
2.
Dengan mengetahui penggolongan
dan jenis pajak warga Negara khususnnya Warga Negara Indonesia bisa
meminimalisir keadaan atau bisa menghemat pengeluaran dalam hal-hal yang ada kaitannya
dengan pembayaran pajak, dengan demikian sistem ekonomi rakyat bisa stabil dan
pembayaran pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3.
Dan pajak bukanlah upeti yang di
buat dan di minta dengan cara yang tidak sopan, melainkan pajak adalah keikut
sertaan kita untuk membangun infrastruktur Negara sehingga Negara menjadi maju,
makmur dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Seperti : jalan
raya, jembatan, pelabuhan dsb.
DAFTAR PUSTAKA
Kurniawan, Fajar. Pendidikan Dasar Kewarganegaraan. (Sri Gunting: Jakarta.2009).
Materi dari Dasar-Dasar Perpajakan Oleh Nurmanto, Sapri. Dalam Sumber: http://www.suaramedia.com/Dasar
Pajak/detail/.html
Swasono, dkk. Mohammad
Hatta; beberapa pokok pikiran, Jakarta : UI-Press, 1992.
No comments:
Post a Comment