Thursday, 26 January 2017

Makalah Penggolongan Pajak

BAB I
PENDAHULUAN

     1.1  Latar Belakang

Jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno serta zaman Firaun di Mesir, telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk.
Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk/rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah mana kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara.
Eksistensi pajak sebagai species dari genus pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) dikenal beberapa jenis pungutan seperti censor, questor dan beberapa jenis pungutan lain. Pelaksanaan pemungutannya diserahkan kepada warga tertentu yang disebut publican. Tributum sebagai pajak langsung (pajak atas kepala= head tax) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Sesudah abad ke 2 penguasa Roma mengandalkan pada pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan.
Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di daerah lain di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% (tithe) dari para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan tributum yang tetap yang sering kali disebut juga stipendium. Demikian pula di Mesir, pembuatan Piramida yang tadinya merupakan pengabdian dan bersifat suka rela dari rakyat Mesir, pada akhirnya menjadi paksaan, bukan saja dalam bentuk uang, harta kekayaan, tetapi juga dalam bentuk kerja paksa. Pada abad ke XIV di Spanyol dikenal alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal. Pungutan dan beban rakyat Indonesia semakin terasa besarnya, terutama sesudah berdirinya VOC tahun 1602, dan dilanjutkan dengan pemerintahan kolonial Belanda.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Pajak ?
2.      terbagi menjadi berapa bagian Penggolongan Pajak ?
3.      Sebutkan jenis-jenis Pajak ?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian Pajak.
2.      Mengetahui beberapa Penggolongan Pajak.
3.      Mengetahui Jenis-Jenis Pajak ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pajak
Pajak dalam istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah tax dikenal pula istilah tarif.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani merumuskan Pajak adalah Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, merumuskan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Di dalam literatur Ilmu Keuangan Negara terdapat dua pendekatan yang merupakan dasar bagi fiskus untuk memungut pajak yakni benefit principle dan abiltiy to pay principle. Secara sederhana kedua prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Benefit principle pada intinya menjelaskan, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya pajak yang sudah di kelola oleh negara, antara seperti dikatakan Otto Eckstein “The benefit principle calls for a distribution of taxes in accordance with the benefits received from the expenditures on which the taxes are spent.”
Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau Wajib Pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability, yang dapat juga disajikan dan persamaan :
-       Pajak = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
-       (Tax = Rate x Base)

2.2  Penggolongan Pajak
Dalam berbagai literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis pajak. Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti siapa yang membayar pajak; siapa yang pada akhirnya memikul beban pajak; apakah beban pajak dapat dilimpahkan/dialihkan kepada pihak lain atau tidak; siapa yang memungut; serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pengertian pajak sendiri sudah di jelaskan yaitu sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti, Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.
Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu.
§  Menurut golongannya:
1)      Pajak langsung, pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Dalam arti ekonomis ialah pajak yang beban pembayarannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak langsung dalam arti administratif ialah pajak yang dipungut secara erkala. Contoh: pajak penghasilan (Pph).
2)      Pajak tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Dalam pengertian ekonomis adalah pajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, ang menanggung beban pajak pada akhirnya adalah konsumen. Dalam pengertian administratif adalah pajak uang dipungut setiap terjadi peristiwa yang menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahan penjualan dari produsen pada konsumen, saat pembuatan akta, surat persetujuan (sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea materai (pajak atas dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.
§  Menurut sifatnya :
1)      Pajak Subjektif (pajak perseorangan); ialah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya (subyeknya). Status pembayar pajak akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Misal status bujangan atau perawan, status kawin, jumlah tanggungan keluarga dalam pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi,
2)      Pajak objektif. (pajak kebendaan); yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama melihat obyeknya baik berupa benda, keadaan perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Besar kecilnya pajak tidak dipengaruhi oleh keadaan subyeknya, setelah ketemu obyeknya baru dicari subyeknya (orang atau badan yang bersangkutan), contoh: PPN, BPKB dan PBB.
§  Menurut lembaganya pemungutnya :
1)      Pajak Pusat (Pajak Negara); adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai. Pajak yang dipungut pemerintah pusat, adalah oleh Dirjen Pajak, yakni :
-       PPh : Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan pada tingkat keberhasilan tertentu
PPN (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa) dan Ph.Bm. (pajak penjualan atas barang mewah). Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai pajak yang dipungut atas konsumsi dalam negeri oleh karena itu terhadap penyerahan atau import barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
-       PBB adalah pajak atas harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan (property tax).
-       Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen.
-       Bea Lelang adalah pajak yang dikenakan atas barang yang penjualannya dengan cara penjualan lelang.
-       Dirjen Bea Cukai, yaitu : Bea Masuk/bea atas barang masuk ke dalam kawasan pabean.
-       Pajak Eksport (bea keluar)
-       Pajak Pertambahan Nilai (import): khusus untuk barang yang dibeli dari luar negeri.
-       Dirjen Moneter, yaitu : Pajak atas minyak bumi sebagai penghasilan produk.
-       Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemda berdasarkan perda masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing
2)      Pajak Daerah, terdiri atas: Pajak Propinsi, Pajak Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di atas Air, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor, Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak hiburan, ajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan.
§  Pajak yang dipungut pemerintah daerah, adalah oleh :
ü  Pemda Propinsi, yakni:
-       BPKB
-       Pajak Bea Balik Nama KB
-       Pajak Bea Balik Nama Tanah (pulasi)
ü  pajak mengenai periijinan di wilayahnya Pemda Kabupate/Kota, yaitu :
-       pajak pertunjukan dan keramaian umum
-       pajak reklame
-       Pajak anjing
-       Pajak kendaraan tidak bermotor
-       Pajak pembangunan
-       Pajak radio
-       Pajak jalan
-       Pajak bangsa asing
-       Pajak potong hewan dll
ü  Pemungutan lain bagi daerah, antara lain:
Bea jalan/jembatan, bea pangkalan, bea penambangan, bea sepadan/izin bangunan, bea penguburan, bea atas pengujian kendaraan bermotor, retribusi jembatan timbang, retribusi bus, taksi dll, retribusi tempat rekreasi, retribusi pasar, retribusi pesanggrahan, retribusi pelelangan ikan. Sedangkan Pajak yang dipungut atas barang tentang bea cukai daerah adalah bea rokok dan bea beras.

2.3  Jenis-Jenis Pajak
Menurut beberapa literatur pajak, terdapat beberapa jenis “Pajak”, khususnya yang ditemukan di negara Amerika Serikat seperti gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate tax dan inheritance tax, excise tax, adnaturam (specific tax) danadvalorem tax. Selain itu, di beberapa negara dapat ditemukan berbagai macam pungutan yang menggunakan nama “tax”, walaupun per definisi, khususnya karena adanya unsur kontraprestasi, nama pungutan tersebut bukanlah pajak. Bahkan sebenarnya adanya pungutan-pungutan yang erat kaitannya dengan kontraprestasi, yakni adanya izin atau layanan dari pihak pemerintah kepada mereka yang membutuhkan adanya izin atau layanan tersebut. Sehingga jika dikaji lebih lanjut, sebenarnya sebagian dari “tax” tersebut pada hakikatnya termasuk dalam pengertian retribusi. Ciri utama dari retribusi adalah adanya imbalan seperti yang tersimpul dari slogan “no servie no charge” Yang artinya tiada layanan (dari Pemerintah) maka tidak akan ada pembayaran retribusi.
Abattoir tax, atau disebut slaughtering tax, yakni pungutan yang dikenakan kepada setiap hewan yang dipotong. Pungutan ini bermaksud baik sebagai pungutan atas jasa dan peristiwa pemotongan maupun sebagai pungutan semi mewah, khususnya di negara-negara yang tidak mengkonsumsi daging hewan.
Advertising tax, adalah pungutan atas reklame, iklan atau bentuk promosi lainnya yang biasanya ditempatkan di luar ruang.
Airport tax, adalah pungutan yang dikenakan terhadap penumpang yang akan berangkat melalui bandar udara.
Apprenticeship tax, adalah pungutan yang dikenakan kepada pemberi kerja di bidang usaha tertentu yang dananya diperuntukkan untuk latihan dan magang.
Appropriated tax, adalah pungutan yang dananya direncanakan untuk membiayai aktivitas atau area tertentu, misalnya apprenticeship tax.
Bicycle tax, adalah pungutan terhadap penggunaan sepeda yang di Indonesia disebut “Pening” sepeda.
Branch tax, Branch Profit Tax, Branch Earning Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba setelah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia. Yang diterima/diperoleh Kantor Cabang perusahaan di dalam negeri yang kantor pusatnya berada di luar negeri. Kantor Cabang yang demikian disebut BUT = Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment (istilah bahasa Inggris) atau Vaste Inrichting (istilah bahasa Belanda).
Capital Acquisition Tax, adalah suatu jenis pajak yang dipungut di Irlandia terhadap hibah dan warisan.
Capital Gain Tax, adalah pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh atas penjualan atau pengalihan harta. Di beberapa negara jenis pajak ini dikenakan tersendiri di luar pajak penghasilan. Di Indonesia, capital gain taxsudah termasuk dalam Pajak Penghasilan yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh 1994.
Capital Transfer Tax, adalah pajak yang dikenakan di Inggris terhadap pemberian antara keluarga, atau pengggantian pada waktu kematian. Sejak tahun 1985 jenis pajak ini diganti dengan inheritance tax (pajak atau warisan).
Sebuah sistem di suatu negara akan berjalan lancar bila masyarakatnya ikut serta memberikan kontribusi. Kontribusi yang bisa dilakukan secara nyata oleh masyarakat adalah membayar pajak. Iuran wajib ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian.
v  CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1)      Asas Domisili
:
Pemungutan pajak berdasarkan pada domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak dalam suatu Negara.
2)      Asas Sumber
:
Pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan dalam suatu Negara.
3)      Asas Kebangsaan
:
Pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan dari Wajib Pajak tanpa melihat darimana sumber pendapatan maupun domisili Wajib Pajak.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pengertian pajak sendiri sudah adalah sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti,Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.
Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas kriteria tertentu. Dan ada juga beberapa jenis pajak yang pada awalnya sudah ditetapkan juga oleh Negara-negara lain.

3.2  Saran
1.      Agar semua warga negara khususnya rakyat Indonesia yang bernegara hukum bisa sadar bahwa kewajiban membayar pajak bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau sepihak namun untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang disalurkan melalui infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
2.      Dengan mengetahui penggolongan dan jenis pajak warga Negara khususnnya Warga Negara Indonesia bisa meminimalisir keadaan atau bisa menghemat pengeluaran dalam hal-hal yang ada kaitannya dengan pembayaran pajak, dengan demikian sistem ekonomi rakyat bisa stabil dan pembayaran pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3.      Dan pajak bukanlah upeti yang di buat dan di minta dengan cara yang tidak sopan, melainkan pajak adalah keikut sertaan kita untuk membangun infrastruktur Negara sehingga Negara menjadi maju, makmur dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Seperti : jalan raya, jembatan, pelabuhan dsb.

DAFTAR PUSTAKA

Kurniawan, Fajar. Pendidikan Dasar Kewarganegaraan. (Sri Gunting: Jakarta.2009).
Materi dari Dasar-Dasar Perpajakan Oleh Nurmanto, Sapri. Dalam Sumber: http://www.suaramedia.com/Dasar Pajak/detail/.html
Swasono, dkk. Mohammad Hatta; beberapa pokok pikiran, Jakarta : UI-Press, 1992.

No comments:

Post a Comment