BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari
keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan
menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat
pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan.Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Pancasila
sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat
menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah
negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1.
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2.
Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya
pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen
agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang
mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan
dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam
Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan
oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat
Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima
butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh
Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar
Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada
saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945
oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir
pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi
dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan
suatu proses d ari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD
1945.
B.
Perumusan Masalah
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
- Apa pengertian dari demokrasi itu ?
- Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui hakekat demokrasi
- Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
D.
Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana
bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan
menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma
kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap
tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang
demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan
bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan
dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
a)
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
b)
Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut
pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika
Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk
rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris
Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
B. Pancasila
sebagai Ideologi
1)
Pengertian tentang ideologi
Istilah “Ideologi” berasal dari kata
“ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu faham). Dalam pengertian
ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan
tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai
anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin
disiplin ilmu politik.
Didalam ilmu politik, pengertian
ideologi dikenal dua pengertian, yaitu : Pertama,
pengertian secara fungsional dan Kedua,
pengertian secara structural Ideologi dalam pengertian secara fungsional adalah
ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian ideologi
secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran, seperti
gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh penguasa. Lebih lanjut ideologi dalam arti fungsional secara tipologi
dapat dibagi dua tipe, yaitu ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang
bertipe pragmatis.
Suatu ideologi digolongkan doktriner
apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara
sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat,
dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat
pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideologi digolongkan pada tipe
pragmatis, ketika ajaran – ajaran yag terkandung dalam ideologi tersebut tidak
dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum
(prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan,
tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme
(liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.
2)
Pengertian tentang reformasi
Makna serta pengertian reformasi
dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan
perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan
gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan
masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya dengan pemaksaan
kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri atau
swasta, dan tindakan lain yang justru tidak mencerminkan sebagai reformis.
Makna “reformasi” secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar
kata “reform” yang secara semantic bermakna “make or become better by removing
or putting right what is bad or wrong” (oxford advanced leaner’s dictionary of
current English, 1980, dalam Wibisono 1998 : Secara harfiah reformasi memiliki
makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali
hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda, 1998).
Oleh karena itu suatu gerakan
reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut : Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu
penyimpangan – penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”
kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD
1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya
suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi
yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa
dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana
yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada
suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu
perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan structural yang ada, karena
adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta
sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagaimana
terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus mengembalikan dan
melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya
sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya
perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh
penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi itu
sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi
harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap
kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi
bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek
kegiatan negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi
tanpa supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.
Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi
serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan
reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat
Indonesia sebagai manusia democrat, egaliter dan manusiawi.
Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik
sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
Atas dasar lima syarat-syarat di
atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif
pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu
dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi,
anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah keberanian
moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok,
mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab
dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang
berdasarkan pada moral religius.
3)
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebgaai filsafat bangsa /
negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan
lndasan ideal bangsa Indonesia dan negara republik Indonesia dapat disebut pula
sebagai ideologi nasional atau disebut juga sebagai ideologi negara. Artinya
pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh negara (penyelenggaraan negara
dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
atau sekelompok orang, disamping masih adanya beberapa ideologi yang dianut
oleh masyarakat Indonesia yang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan
ideologi negara, sebab Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai kebenaran
yang telah dipilih oleh para pendiri negara ini, yang mana lima dasar atau lima
silanya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun
terbedakan sebagai dasar dan ideologi pemersatu. Sebagai suatu rumusan dasar
filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang dikandung
oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat pula
disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar dari
cita hokum (rechtidee) negara republik Indonesia.
Sebagai cita negara, ia dirumuskan
berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat (volksgeemenshapidee) yang
telah ada sebelum negara itu didirikan. Memang sebelum negara republik
Indonesia berdiri, masyarakatnya telah ada sejak berabad-abad silam.
Terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya terjadi secara alamiah. Masyarakat
itu kemudian mengembangkan citanya sendiri, yang berisi cita-cita,
harapan-harapan, keinginan-keinginan, norma-norma dan bentuk-bentuk ideal
masyarakat yang dicita-citakannya. Cita negara dirumuskan berdasarkan cita yang
hidup dalam masyarakat tadi sebagai hasil refleksi filosofis.
Pertanyaan yang mendasar dan ilmiah adalah Apakah pancasila itu sebagai Ideologi ? dan jika sebagai ideologi apakah sebagai ideologi tertutup atau ideologi terbuka dan dimana letak terbukanya ?
Pertanyaan yang mendasar dan ilmiah adalah Apakah pancasila itu sebagai Ideologi ? dan jika sebagai ideologi apakah sebagai ideologi tertutup atau ideologi terbuka dan dimana letak terbukanya ?
Secara wacana akademik istilah
ideologi pada walnya digunakan oleh seorang filsuf Prancis, ANTOINE DESTUTT DE
TRACY, yang diartikannya “ilmu pengetahuan mengenai gagasan-gagasan (science of
ideas). Istilah ini mula-mula mengandung konotasi politik karena penggunaanya
berhubungan dengan epistmologi ilmu pengetahuan..
4)
Supremasi Hukum dalam konsep negara
hukum “pancasila”
Berbicara tentang supremasi hukum,
kita harus berbicara tentang masyarakat dimana hukum itu berlaku baik yang
disebut masyarakat nasional maupun internasional. Supremasi hukum didalam
masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan yang disebut hukum.
Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan tentang tingkah
laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut hukum tadi akan terkait
dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia didalam suatu masyarakat
nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang, didalamnya ada bidang
politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, pendidikan dan juga
keamanan. Didalam berbagai bidang itulah manusia melakukan tingkah laku dan
manusia satu dengan yang lain melakukan interaksi dan interaksi itu berjalan
secara tertib, maka dibutuhkan aturan yang disebut hukum. Oleh karena itu
ketika kita akan berbicara tentang supremasi hukum maka timbul beberapa
pertanyaan yang perlu mendapat jawaban secara jelas yaitu apa dimaksud dengan
supremasi hukum, untuk apa supremasi hukum itu ditegakkan dan bagaimana caranya
supremasi hukum itu bisa diwujudkan. Tetapi kita pertanyaan tadi dialam
kehidupan masyarakat nasional pada akhirnya bermuara kepada apa yang disebut
terwujudnya negara hukum.
Ketika kita berbicara tentang negara
hukum yang disebut supremasi hukum itu tentu saja tidak akan lepas dari
konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara
nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi
atau Undang-undang dasar. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang
berlaku pada tiap-tiap negara. Oleh karena itu ketika kita harus berbicara
secara kongkrit tentang supremasi hukum di Indonesia pada umumnya dan khususnya
Kalimantan Barat pada khususnya, kita tidak bisa lain kecuali kembali harus
melihat kembali kepada konstitusi atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis
yang berlaku seluruh republik Indonesia.
Jika berbicara dalam tataran koridor
konstitusional, maka persoalan supremasi hukum yang hanya mungkin terwujud
didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional,
yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara :
pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap
rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh
rakyat / wakilnya didalam badan perwakilan rakyat. Dan dalam wacana politik
modern, maka dalam paktek negara demokrasi dengan sendirinya negara hukum.
Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, didalam negara demokrasi hukum
dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka
dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan
kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai
sesuai koridor hukum/konstitusional.
UUD 1945 sebenarnya telah mempunyai
ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana
supremasi hukum akan diwujudkan.
Kalau kita pelajari UUD 1945 dengan
seksama ada sebuah kalimat dalam kaitan dengan apa disebut negara hukum yang
secara jelas disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara berdasar atas negara
hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka” ini sebenarnya Grundnorm yang
telah diberikan oleh Fonding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita
akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum itu akan diarahkan, dalam
arti untuk apa kita wujudkan negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk
menegakkan hukum sebagai salah satu piranti yang bisa dipergunakan secara tepat
didalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut
mengandung pengertian dasar bahwa didalam negara yang dibangun oleh rakyat
Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mwujudkan
negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya
hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan pada adanya apa
yang UUD disebut.
C.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1.
Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2.
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
a. Adapun prinsip pokok demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
§ Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
§ Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
§ Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.
Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Prinsip demokrasi yang didasarkan
pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a .
Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
b .
Kedudukan yang sama dalam hukum;
c .
Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang
b . Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di
Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana
seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis
besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun
permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
1)
John
Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan
dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
a.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang.
b.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang.
c.
Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan
untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara
lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar
negeri.
2)
Montesquieu
(Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama
seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan
kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut
a.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang.
b.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang.
c.
Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
3)
Abraham
Lincoln (Presiden Amerika Serikat
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the
people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c. Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada
di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau
rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara
khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan demokrasi harus
berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat.
2.
Demokrasi harus menghargai hak asasi
manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
3.
Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan
harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara
lain sebagai berikut:
a)
Persamaan
b)
Keseimbangan hak dan kewajiban
c)
Kebebasan yang bertanggung jawab
d)
Musyawarah untuk mufakat.
e)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f)
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
g)
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
Ada
11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi,
antara lain sebagai berikut :
a)
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang demokratis
c)
Pemerintahan lokal (desentralisasi
kekuasaan)
d)
Pembuatan UU
e)
Sistem peradilan yang independen
f)
Kekuasaan lembaga kepresidenan
g)
Media yang bebas
h)
Kelompok-kelompok kepentingan
i)
Hak masyarakat untuk tahu
j)
Melindungi hak-hak minoritas
k)
Kontrol sipil atas militer
D.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53)
menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
E.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
sangat heterogen, yang masih dalam tahap belajar untuk berdemokrasi. Karakter
bangsa selayaknya bersumber pada nilai-nilai dan simbol kebangsaan yang kita
miliki (1) . Hal ini didasarkan pada fakta bahwa bangsa Indonesia adalah
“bangsa yang besar” seperti yang sering kita dengan dan kita dengungkan dalam
berbagai kesempatan. Fakta tersebut memang berdasarkan pada kenyataan, bahwa
Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar ke-lima didunia (setelah Cina,
India, Rusia, Amerika Serikat) dan sejak tahun 1999 kita telah diklaim sebagai
negara demokratis terbesar ketiga sesudah India dan Amerika Serikat. Selain
itu, Indonesia adalah merupakan percontohan Negara Islam terbesar di dunia yang
demokratis.
Suasana toleransi dan saling
menghargai antar umat beragama sangat tinggi. Dapat dikatakan bahwa 90 persen
dari jumlah penduduk Indonesia yang totalnya sebanyak 230,6 juta jiwa adalah
muslim (1) . Jumlah penduduk yang besar dapat merupakan potensi, sekaligus
hambatan. Apabila penduduknya berkualitas semua maka bangsa tersebut jaya,
meskipun tidak selalu menjadi negara yang “adidaya” tetapi merupakan bangsa yang
mempunyai “karakter”.
Bangsa Indonesia juga dikenal
sebagai bangsa dimana terdapat sifat “gotong royong” – saling membantu, dan hal
ini memang tidak terdapat istilah yang setara dengan kata “gotong royong” dalam
kosakata bahasa lain. Akan tetapi dalam kurun waktu kemajuan zaman dan pengarug
global, sifat “gotong-royong” makin pudar dan diganti dengan sifat sifat
“individualistik” serta “arogansi pribadi”. Apakah yang menyebabkan terjadinya
perubahan “karakter bangsa” ini sehingga pada saat ini (tahun 2011) sering
didengar bahwa bangsa Indonesia telah kehilangan karakater bangsa nya ? Memang
banyak hal-hal yang mewarnai “karakter” ini bila kita cermati berbagai hal yang
terkait budaya (“culture”) ataupun faktor faktor sosial lainnya maupun terkait
faktor ekonomi bangsa.
Untuk itu, maka adalah tepat adanya
“FORUM PEMULIHAN JATIDIRI BANGSA” atau “PELESTARIAN KARAKTER BANGSA” dapat
diselenggarakan melalui pendidikan dan pengajaran di lingkungan institusi
pendidikan Indonesia disemua strata agar dapat diperoleh manfaat mengembalikan
martabat bangsa. Strategi umum pembangunan sdm berkualitas dalam penegakan
kepribadian, penegasan kemandirian bangsa menjalin sinergi kebangkitan bangsa
harus dicapai melalui pendidikan .
Disamping melalui pendidikan formal
oleh institusi pendidikan, pembangunan sumber daya manusia juga dapat
dilaksanakan secara non formal. Disinilah peran pembinaan kesadaran bela negara
kepada setiap warga juga menjadi semakin penting dilakukan melalui berbagai
upaya internalisasi guna membangun karakter dan perkuatan jati diri bangsa,
sehingga mampu mengaplikasikan nilai-nilai bela negara ke semua aspek
kehidupan. (2) Dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki
intelektualitas baik, pendidikan diperlukan agar sebuah bangsa dapat memiliki
karakter dan jati dirinya, yaitu jatidiri ke-Indonesiaan, sehingga tercipta
generasi penerus yang mampu mewujudkan bangsa dan negara ini menjadi negara
yang maju, mandiri dan bermartabat.
Karena inilah yang merupakan
kekuatan pertahanan (soft power) bagi bangsa dan negara dalam menghadapi
kompleksitas tantangan dan ancaman di era global. Derasnya arus informasi era
global ini, tidak berarti suatu bangsa harus kehilangan kepribadian atau jati
diri, akan tetapi justru pada era inilah sebuah bangsa harus mampu menunjukkan
jati dirinya. Karena, bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan
niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggirkan dari peradaban
sejarah dan selanjutnya bangsa itu akan punah. Akibat dari fenomena tersebut
adalah terjadinya kemerosotan ( ”dekadensi”) moral dan etika, yang akan
mewarnai perubahan karakter bangsa.
Selanjutnya, Akibat dari kemerosotan
ini adalah kehidupan bangsa mengalami sejumlah paradoks luar biasa: kita
menikmati kebebasan dan demokrasi tetapi kita kehilangan identitas bersama.
Kita mengalami kemanjuan pesat dalam pembangunan infrastruktur politik namun
padas yang sama dasar-dasar kebersamaan sebagai bangsa jutsru semakin menipis,
konflik kedaerahan, etnis dan agama meningkat dan tuntutan keadilan masih
muncul di mana-mana. Reformasi kita rupanya sekaligus dibarengi dengan absenya
pandangan kebangsaan.
Landasan formil dari periode
Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi
pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing
masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap
warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem
demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia
karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat,
NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat
kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga
sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum.
Menurut beberapa pakar, demokrasi merupakan system
pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini. Demokrasi sendiri
lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk
rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector
kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan system demokrasi pancasila yang
dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di
buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
No comments:
Post a Comment