Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Dalam kebijakan
publik terdapat beberapa teori yang
diantaranya adalah toeri rasional komprehensif
yang didalamnya terdapat Proses
kebijakan publik yang pada dasarnya merupakan