Akreditasi: A
Website: law.ui.ac.id
Sejarah:
Sekolah
hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada
tahun 1909 dengan nama Rechtsschool.
Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten.
Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.
Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten.
Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.
Kedua
nama tersebut di atas dipergunakan dalam peraturan perguruan tinggi pada waktu
itu, yaitu Hooger Onderwijs-Ordonnantie (S.1924 No. 456, dirubah antara lain
oleh S. 1926 No. 338 dan No. 502, S. 1927 No. 395, S. 1926 No. 348, S. 1929 No.
222, S. 1932 No. 14, S. 1933 No. 345, S. 1934 No. 529).
Menurut
peraturan tersebut di atas, mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool
adalah (pasal 9): Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara dan Administrasi,
Hukum Perdata dan Acara Perdata, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Hukum Adat,
Hukum dan Pranata Islam, Hukum Dagang, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu
Bangsa-bangsa Hindia Belanda, Bahasa Melayu, Bahasa Jawa, Bahasa Latin,
Filsafat Hukum, Asas-asas Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Internasional,
Hukum Intergentil, Kriminologi, Psikologi, Ilmu Kedokteran Forensik, Hukum
Internasional, Hukum Kolonial Luar Negeri, Sejarah Hindia Belanda dan
Statistik. Dengan keputusan Gubernur Jenderal keduapuluh empat mata kuliah
tersebut di atas masih dapat ditambah untuk menjaga agar pendidikan hukum dapat
mengikuti dan mengarahkan perkembangan masyarakat.
Lama
pendidikan di Rechtshogeschool adalah lima tahun yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama diselesaikan dalam dua tahun dengan ujian kandidat
(candidaatsexamen), dan tahap kedua dengan ujian doktoral (doctoraal-examen).
Pada tahun yang terakhir, yang dikenal sebagai ujian doktoral bagian ketiga
terdapat pemecahan dalam empat jurusan (richtingen) yang dapat dipilih
mahasiswa, yaitu: Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan, Hukum Ketatanegaraan,
dan Sosiologi-Ekonomi. Mereka yang telah lulus ujian ini berhak memakai gelar
Meester in de Rechten (pasal 10). Gelar ini memberikan kewenangan kepada yang
bersangkutan untuk diangkat menjadi: (a) advokat dan pengacara serta
jabatan-jabatan dalam bidang kehakiman lainnya, dan (b) pegawai pemerintah
serta dalam bidang pendidikan (pasal 20). Peraturan pendidikan Rechtshogeschool
telah dikeluarkan dalam S. 1924 No. 457 yang telah ditambah dan diubah terakhir
oleh S. 1936 No. 106 dan 438.
Pada
masa pendudukan Jepang (1942-1945) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka
kembali pada tahun 1946 dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale
Wetenschappen sebagai bagian dari Nood-Universiteit van Indonesiƫ (dibuka 21
Januari 1946). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan NICA
(Netherlands’ Indies Civil Administration).
Pemerintah
Republik Indonesia telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima
bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu
pada tanggal 19 Agustus 1945. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat
fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari
kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar
Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta)
tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di Jakarta di bawah pimpinan antara
lain: Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr.
Slamet Iman Santoso dan Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.
Dengan
adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949,
maka pada tanggal 30 Januari 1950 telah dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 7
tahun 1950, yang memberi kewenangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan bagi pembinaan
lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Pada
tanggal 2 Pebruari 1950 terjadilah perundingan antara pihak Republik Indonesia
(diwakili antara lain oleh dr. Abu Hanifah) dengan pihak Belanda bertempat di
Aula Fakultas Kedokteran, Jalan Salemba No. 6 Jakarta. Perundingan ini tidak
berjalan dengan semestinya dan berakhir dengan kekacauan. Akan tetapi pada hari
itulah juga lahir suatu lembaga pendidikan baru, yang bernama Universiteit
Indonesia (kemudian menjadi Universitas Indonesia).
Universitas
ini merupakan penggabungan dari Universiteit van Indonesiƫ dengan Balai
Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan
dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen dengan Fakultas
Hukum Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia, dengan nama Fakulteit Hukum
dan Pengetahuan Masyarakat (dengan Dekan: Prof. Mr. Djokosoetono dan Panitera:
Prof. Mr. Dr. Hazairin).
Kurikulum
dan sistem pendidikan yang berlaku di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat
pada dasarnya mengambil dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale
Wetenschappen. Perubahan terjadi pada tahun 1969 dengan dilakukannya
penyesuaian kepada keputusan-keputusan Konperensi Dinas Antara Fakultas Hukum
Pembina se-Indonesia (Yogyakarta, 29-31 Agustus 1968) dan kemudian penyesuaian
dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0198/U/1972,
tanggal 30 Desember 1972, tentang kurikulum minimal. Namun demikian, pola
kurikulum maupun sistem pendidikan tidak berbeda jauh dengan pola lama
Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen, kecuali adanya
penambahan mata kuliah, diintroduksikannya sistem studi terpimpin dan pembagian
tahun kuliah dalam semester.
Perubahan
yang cukup mendasar dilandaskan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 0124/U/1979, tanggal 8 Juni 1979 tentang Sistem Kredit Semester
(peraturan tahun 1972 dan 1979 ini telah diubah lagi dengan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 Juni 1982, yaitu No.
0211/U/1982 dan No.0212/U/1982). Berdasarkan peraturan-peraturan terakhir
inilah telah dikeluarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia No. 121/SK/D/FH/7/82, tanggal 31 Juli 1982. Perlu pula diperhatikan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 30/DJ/KEP/1983, tanggal
27 April 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum
yang telah dijabarkan ke dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia No. 210/SK/D/ FH/7/1986.
Perubahan
dalam organisasi fakultas terjadi pada tahun 1959 dengan dibukanya Jurusan
Publisistik. Pada tahun 1960 Fakultas Hukum membuka pula pendidikan dengan
kuliah sore yang dikenal dengan nama Bagian Extension Course atau Fakultas
Hukum Bagian Sore yang lebih diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah bekerja.
Pembukaan Bagian Extension ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Fakultas
Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Prof. Mr. Djokosoetono No. 4/915/Ib/61/K
tanggal 1 Agustus 1961. (Berdasarkan SK Dekan No. 92/I/4/1994 tanggal 30 April
1994 sekarang program tersebut dinamakan Program Ekstension Fakultas Hukum UI).
Visi: Menjadikan Fakultas Hukum Yang Berbasis Riset
Dan Kompetensi Kelas Dunia.
Misi:
- Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum berbasis riset untuk pengembangan Ilmu Hukum;
- Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum yang mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia serta kemanusiaan;
- Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum yang memenuhi kompetensi internasional.
_
Akreditasi: A
Website: law.ugm.ac.id
Sejarah:
Fakultas
Hukum UGM hanya terdiri dari satu Program Studi Ilmu Hukum, tetapi dibagi ke
dalam 12 (dua belas) bagian hukum. Keduabelas bagian tersebut adalah Bagian
Hukum Acara, Bagian Hukum Adat, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum
Agraria, Bagian Hukum Dagang, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum Islam,
Bagian Hukum Lingkungan, Bagian Hukum Pajak, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum
Pidana dan Bagian Hukum Tata Negara.
Berdasarkan
Surat Keputusan Rektor UGM No. 116/P/SK/HKTL/2001 tanggal 17 November 2001,
Fakultas Hukum UGM membuka Program Strata 1 Ekstensi Hukum. Hal tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang tidak bisa
mengikuti Pendidikan Ilmu Hukum melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
(SPMB). Pada tahun 2003 UGM tidak lagi membuka program studi Ekstensi tetapi
menerima mahasiswa non reguler dengan nama Program Swadaya dan mewajibkan
mahasiswa baru tersebut sebagai Mahasiswa Swadaya atau Full Payment. Pada saat
ini Program Swadaya tersebut sudah tidak ada lagi karena telah diintegrasikan
ke dalam Program Reguler.
Fakultas
Hukum UGM juga menyelenggarakan program lain di samping Program Strata 1.
Program Pendidikan Spesialis Notariat diselenggarakan mulai akhir tahun 1973.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.
80/DIKTI/Kep/2000 tanggal 7 April 2000, Pogram Pendidikan Spesialis Notariat
tersebut berubah namanya menjadi Program Studi Magister Kenotariatan.
Program
Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum telah diselenggarakan sejak tanggal 1 September
1980 sebagai bagian dari Lembaga Pendidikan Doktor UGM. Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0311/O/1991, Lembaga Pendidikan
Doktor UGM berubah menjadi Program Pasca Sarjana UGM. Dalam perkembangan
berikutnya Program Pasca Sarjana UGM berubah menjadi Sekolah Pasca Sarjana UGM
dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor No. 260/P/SK/III/2004. Sekolah Pasca
Sarjana UGM mengelola program pasca sarjana multidisipliner, sedangkan
penyelenggaraan program pasca sarjana monodisipliner dikembalikan ke Fakultas.
Bidang Konsentrasi/Kajian Utama Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum yang
diselenggarakan meliputi Hukum Acara, Hukum Adat, Hukum Agraria, Hukum Dagang,
Hukum Internasional, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak, Hukum Perdata,
Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan dan Kebijakan Publik.
Fakultas
Hukum UGM juga menyelenggarakan Pendidikan Doktor sejak tahun 1982 dengan
keluarnya Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1982. Bidang Kajiannya meliputi Hukum
Bisnis, Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata, Hukum Lingkungan, Hukum
Internasional, Hukum Pidana, Hukum Agraria dan Hukum Administrasi Negara.
Dalam
perkembangan berikutnya telah keluar Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
No. 547/DIKTI/Kep/1996 tentang Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Hukum
pada Program Pascasarjana UGM tanggal 11 Desember 1996. Berdasarkan Surat
Keputusan tersebut diselenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum sejak
tanggal 16 Mei 2000 dengan Bidang Konsentrasi Hukum Bisnis dan Hukum
Kenegaraan. Selain itu dibuka dan diselenggarakan pula Program Magister Ilmu
Hukum Perpajakan dan Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program
Pascasarjana UGM No. 571/J01.4/PP/SK/04 tertanggal 30 Juli 2004.
Dengan
ditetapkannya UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 153 Tahun 2000, penyelenggaraan sistem kelembagaan mengalami
perubahan dengan pemberian keleluasaan kepada perguruan tinggi. Perwujudan
sistem desentralisasi dan keleluasaan perguruan tinggi melahirkan sistem yang
mensinerjikan semua sumber daya. Penyelenggaraan Program Studi didasarkan pada
sistem perencanaan dan implementasi dari bawah. Misalnya penyusunan kurikulum,
pengembangan bagian, penunjukan/pengangkatan pemegang mata kuliah maupun
penyusunan anggaran diserahkan pada masing-masing Bagian. Kepengurusan pada
tingkat Dekanat dan Bagian dilaksanakan secara kolegial, bertanggung jawab
bersama sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
_
Akreditasi: A
Website: fh.unpad.ac.id
Sejarah:
Fakultas
Hukum UNPAD yang semula bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat
(FHPM) didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian UNPAD, tanggal 24 September
1957. Fakultas Hukum UNPAD merupakan salah satu dari empat fakultas yang
menjadi cikal bakal UNPAD, sekaligus menjadi dasar identitas UNPAD dalam
berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah
Pokok (PIP) UNPAD yang bertema “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam
Pembangunan Nasional”. Pada perkembangannya, PIP tersebut diaktualisasikan
dalam pengembangan bidang Hukum Internasional yang menjadi rujukan bagi
pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan
Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum
UNPAD. Fakultas Hukum UNPAD memiliki program pendidikan antara lain :
1.
Program Sarjana (S1) Kelas Pagi dan Kelas Sore
2.
Program Pascasarjana (S2 dan S3)
a. Magister Kenotariatan;
b. Magister Ilmu Hukum; dan
c. Doktor Ilmu Hukum.
Dalam
perkembangan selanjutnya, terdapat bagian-bagian hukumyang ada di lingkungan
Fakultas Hukum UNPAD dalam membatu kegiatan tri dharma perguruan tinggi antara
lain :
1)
Bagian Hukum Keperdataan:
2)
Bagian Hukum Pidana;
3)
Bagian Hukum Administrasi Negara;
4)
Bagian Hukum Tata Negara;
5)
Bagian Hukum Dasar;
6)
Bagian Hukum dan Pembangunan/Masyarakat;
7)
Bagian Hukum Acara;
8)
Bagian Hukum Internasional; dan
9)
Bagian Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Struktur
organisasi Fakultas Hukum yang ramping memudahkan pengendalian dan
pengawasannya. Dengan struktur demikian suasana organisasi menjadi sehat,
karena apapun yang terjadi dapat segera diketahui. Disamping itu, fungsi
kontrol telah dilakukan oleh Senat Fakultas sebagai implementasi good
governance.
Fakultas
Hukum UNPAD pada saat ini memiliki dosen tetap sebanyak 118 orang, terdiri atas
12 orang Guru Besar, 17 orang berpendidikan Doktor (S3), 89 orang Magister dan
Sarjana (S1). Dosen di Fakultas Hukum UNPAD yang berpedoman pada Tridharma
Perguruan Tinggi, selain melaksanakan kegiatan belajar mengajar juga melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta terlibat dalam pengelolaan
pendidikan, baik di Bagian, Fakultas maupun Universitas.
Para
alumni Fakultas Hukum UNPAD tersebar dalam berbagai tempat, seperti melanjutkan
pendidikan S2, bekerja di instansi pemerintah dan swasta. Banyak alumni yang
memiliki daya saing (competitiveness) dan kinerja (performance) yang memuaskan
para pengguna. Hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen
dijadikan salah satu bahan perbandingan dan pengayaan dalam menyampaikan materi
pelajaran di kelas kepada mahasiswa. Sebaliknya, materi pengajaran menjadi
bahan acuan dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sarana
dan prasarana yang dimiliki Fakultas Hukum UNPAD dalam melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi sudah cukup memadai karena untuk masing-masing kegiatan telah
mampu diakomodasi dengan telah dimilikinya ruang-ruang untuk keperluan kuliah,
ruang praktikum, perpustakaan hukum Mochtar Kusumaatmadja, ruang dosen, ruang
ujian, dan laboratorium computer (E-Learning), bimbingan dan konseling,
pimpinan, administrasi, dan lain-lain. Ketersediaan dan pengelolaan sarana dan
prasarana akan terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan kebutuhan
stakeholders. Fakultas Hukum UNPAD saat ini telah mengembangkan Sistem Informasi
Akademik (SIAKAD) dan Sistem Informasi Perpustakaan (SIPERPUS) yang ditujukan
untuk lebih meningkatkan layanan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
serta pemaparan berbagai informasi melalui situs resmi yang mempermudah
informasi bagi sivitas akademik Fakultas Hukum UNPAD.
Lulusan
Fakultas Hukum UNPAD telah memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan
tujuan Fakultas Hukum, yaitu sarjana hukum yang profesional di bidangnya.
Dengan mengacu pada kebutuhan stakeholders, maka kurikulum baru yang telah
dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi
seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan luasnya bidang kerja dan
cepatnya proses serapan terhadap lulusan.
Peningkatan
mutu akademik di lingkungan Fakultas Hukum dilakukan secara berkesinambungan
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pendidikan. Semua kegiatan di bidang
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan
dilakukan secara optimal dengan sasaran dapat memberikan nilai tambah bagi
peningkatan kualitas baik individu maupun institusi.
Perkembangan
dan pertumbuhan Fakultas Hukum UNPAD tidak dapat terlepas dari peran-peran para
dekan yang pernah memimpin Fakultas Hukum UNPAD dari tahun 1957 sampai saat
ini.
Visi: Menjadi Fakultas Hukum yang unggul dalam
penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum kelas dunia. Mewujudkan Fakultas Hukum
sebagai pusat pengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi yang unggul dalam
penguasaan ilmu dan keterampilan hukum, yang berbasis riset.
Misi:
- Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan hukum berbasis riset secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem student centered learning yang dapat merespon kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga administrasi guna menghasilkan lulusan yang berguna bagi bangsa dan negara.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian hukum yang berguna bagi pendidikan hukum pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian pada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional.
_
Akreditasi: A
Website: hukum.ub.ac.id
Sejarah:
Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya semula bernama Perguruan Tinggi Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan
Perguruan Tinggi Malang (YPTM). Dalam perkembangan selanjutnya, dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui
sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja
Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan
upacara peringatan Dies Natalis III PTHPM.
Pada
1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas,
yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga
(kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang bernama Fakultas Ilmu Administrasi)
dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya,
sekaligus menambah fakultas baru dengan adanya penggabungan Fakultas Ekonomi
yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (YPTEM) pada 1957,
akhirnya terjadi penggabungan antara YPTM dengan YPTEM menjadi Yayasan
Universitas Brawijaya Malang.
Universitas
Brawijaya dinegerikan pada 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963. Sejak saat itu
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya menjadi
salah satu Fakultas Hukum Negeri di Jawa Timur.
Sehubungan
dengan adanya kebijakan penataan fakultas-fakultas menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1981, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM)
Universitas Brawijaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982
tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya.
Pada
tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya membuka program S. 1 Ekstensi
yang disahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 62/DIKTI/Kep/1999
tentang Pembukaan Program Ekstensi dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 28/DIKTI/Kep/2002, Program Ekstensi tersebut diintegrasikan dengan
program reguler.
Pada
1997 telah berdiri program studi Magister (S2) Ilmu Hukum berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 72/DIKTI/Kep/1997 dan pada 2001/2002 telah berdiri
Program Studi S3 (Program Doktor) Ilmu Hukum berdasarkan surat izin dari Dirjen
Dikti Nomor 2365/D/T/2001 tanggal 11 Juli 2001. Berdasarkan Keputusan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01107/AK/1. 1/UBGIHK/VIII/1998
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A, dan
berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor
06670/Ak-VIII-S1-027/UBGIHK/VII/2005 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
terakreditasi dengan Kualifikasi A untuk kedua kalinya.
Saat
ini Fakultas Hukum mengelola tiga jenjang pendidikan, yaitu Sarjana (S1),
Magister (S2) dan Doktor (S3). Jenjang Sarjana (S1) terdiri dari lima bagian
dan delapan konsentrasi. Sedangkan jenjang Magister (S2) terdiri dari enam
minat kekhususan.
Visi:
Menjadi
Fakultas Hukum unggul yang berstandar Internasional untuk menghasilkan lulusan
berkemampuan akademis, profesional, humanis, etis dan religius
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan hukum yang dapat mengembangkan penalaran dan kemampuan profesional di bidang hukum;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian perkembangan ilmu hukum;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pendidikan dan penelitian.
_
Akreditasi: A
Website: fh.undip.ac.id
Sejarah:
Sejak
berdiri pada tahun 1957 hingga saat ini, Fakultas Hukum telah mengalami
perkembangan dengan semakin membaiknya sistem pendidikan, bertambahnya jumlah
dan kualitas staf pengajar (dosen), serta bertambah lengkapnya sarana dan
prasarana penunjang pendidikan. Pengelolaan Fakultas Hukum yang semakin membaik
ini diarahkan untuk peningkatan kualitas lulusan. Dilihat dari output yang
dihasilkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro telah banyak memberikan
kontribusi bagi pengembangan kehidupan bangsa dalam pembangunan. Lulusan yang
dihasilkan telah tersebar di seluruh Indonesia dengan menduduki jabatan-jabatan
di lingkungan birokrasi, swasta maupun masyarakat. Kontribusi bagi pengembangan
ilmu pengetahuan, terlihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan, penerbitan
buku-buku ilmu hukum yang menjadi standar dalam pengembangan ilmu hukum di
tingkat nasional, serta berbagai karya tulis di bidang hukum yang diterbitkan
secara berkala melalui majalah dan jurnal ilmiah maupun melalui media massa.
Pengembangan
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada masa yang akan datang selain tetap
didasarkan pada kebutuhan Fakultas Hukum juga memperhatikan kecenderungan
perubahan tatanan sosial masyarakat baik di tingkat nasional maupun
internasional serta perubahan tata pemerintahan. Berdasarkan evaluasi diri
melalui analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan, Fakultas Hukum
cukup memiliki kekuatan untuk dikembangkan. Kekuatan tersebut antara lain
kualifikasi tingkat pendidikan staf pengajar (dosen) yang sudah memadai, rasio
jumlah dosen dengan mahasiswa terjaga secara ideal, lulusan yang mempunyai
indeks prestasi tinggi, masa studi dan masa tunggu yang relatif singkat.
Sekalipun demikian pengembangan Fakultas Hukum harus tetap secara terus-menerus
dilakukan melalui kerjasama yang sinergis antara pimpinan, dosen, staf
administrasi dan juga andil mahasiswa demi peningkatan kualitas pengajaran dan
mutu lulusan. Ditinjau dari segi historis, Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro adalah lanjutan dari Fakultas Hukum Universitas Semarang. Nama
Universitas ini diambil dari nama Yayasan Universitas Semarang (Akta Notaris
RM. Soeprapto tanggal 21 Desember 1956 Nomor 59 : Berita Negara tanggal 18
Januari 1957 Nomor 59).
Visi: Menjadi Fakultas Hukum yang unggul di
Indonesia dan Asia Pasifik pada tahun 2018
Misi:
- Menyelenggarakan proses pendidikan terbaik dan unggul secara komparatif dan secara kompetitif di bidang ilmu hukum.
- Menyelenggarakan penelitian dan publikasi ilmiah (bidang hukum) yang profesional sebagai sumbangan terhadap perkembangan ilmu hukum dan pada khususnya atau ilmu, teknologi, dan kesenian pada umumnya;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan kualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan dan era perkembangan ilmu dan teknologi dan kesenian, serta pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
- Menyelenggarakan evaluasi secara teratur untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas dan akreditasi.
_
Akreditasi: A
Website: unhas.ac.id/law
Sejarah:
Fakultas
Hukum secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1952 berdasarkan Keputusan
Menteri P dan K Nomor 3399/Kab, tanggal 30 Januari 1952 dengan nama Fakultas
Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Awalnya
Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran merupakan cabang dari
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia. Ketiga fakultas inilah yang kemudian menjadi
cikal-bakal lahirnya Universitas Hasanuddin pada tanggal 9 September 1956.
Keberhasilan
pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada waktu itu, tidak lepas
dari upaya maksimal para pejuang perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan
Perguruan Tinggi di Makassar yang dipimpin J. E. Tatengkeng dan kawan-kawan,
serta mendapat dukungan penuh baik dari pemimpin daerah maupun pemimpin partai
politik yang ada ketika itu di Sulawesi.
Dekan
pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dijabat oleh Prof. Mr.
Djokosoetono, kemudian digantikan oleh Prof. Mr. C. De Heern. Setelah itu,
dilanjutkan oleh Prof. Drs. G. H. M. Riekerk.
Pada
tahun 1956 di bawah Pimpinan Prof. Drs. G. H. M. Riekerk (1955–1958), Fakultas
Hukum tidak lagi menjadi cabang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, akan
tetapi telah berdiri sendiri sebagai Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat
di bawah naungan Universitas Hasanuddin.
Visi: Pusat Unggulan Pengembangan Insani dan Ilmu
Hukum Berbasis Benua Maritim Indonesia pada Tahun 2015.
Misi:
- Mengembangkan ilmu hukum yang inovatif, memiliki keterampilan hukum yang berbasis kearifan lokal.
- Mengembangkan model pembelajaran dalam pembentukan karakter mahasiswa hukum.
- Menyediakan lingkungan belajar berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang berbudi luhur.
- Menyebarluaskan ilmu hukum bagi kemaslahatan masyarakat yang berbasis nilai-nilai kemaritiman Indonesia.
_
Akreditasi: A
Website: fh.usu.ac.id
Sejarah:
Yayasan
Universitas Sumatera Utara didirikan pada tanggal 4 Juni 1952 oleh Abdul Hakim
(Gubernur Provinsi Sumatera Utara), Dr. Mansoer (Chirurg di Medan) dan Dr.
Soemarsono (Inspektur Kesehatan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
Pada
bulan Januari 1954, Yayasan Universitas Sumatera Utara mendirikan Fakultas
Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang dirsmikan pada tanggal 12 Januari 1954.
Selanjutnya, pada tanggal 1 September 1955 Fakultas Hukum dan Pengetahuan
Masyarakat dan Fakultas Kedokteran diserahkan kepada Pemerintah Republik
Indonesia.
Visi: Menjadi Fakultas Hukum terkemuka yang
menghasilkan lulusan berkualitas, bermoral, profesional dan memiliki keunggulan
kompetitif baik di tingkat nasional maupun internasional.
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian hukum berbasis kompetensi yang menekankan pada pemecahan masalah sesuai dengan trend perkembangan hukum nasional dan internasional
- Meningkatkan mutu proses belajar mengajar melalui pembangunan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan,pembinaan karir serta peningkatan kesejahteraan dosen dan pegawai.
- Melibatkan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah (trend) dan pengabdian pada masyarakat dengan pemecahan masalah (problem solusions) sesuai dengan pengembangan hukum ditingkat nasional dan internasional sesuai dengan kompetensinya.
_
Akreditasi: A
Website: hukum.uns.ac.id
Sejarah:
Universitas
Sebelas Maret, diresmikan pada tanggal 11 Maret 1976 dengan Surat Keputusan
Presiden No. 10 tahun 1976 tanggal 8 Maret 1976. Semula bernama Universitas
Negeri Surakarta Sebelas Maret disingkat UNS, merupakan fusi dari berbagai
perguruan tinggi negeri dan swasta, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(IKIP) Negeri Surakarta, Universitas Gabungan Surakarta (UGS), Sekolah Tinggi
Olahraga (STO) Surakarta, Akademi Administrasi Negara (AAN) Surakarta,
Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) Cabang
Surakarta.
Pada saat kelahirannya, UNS mempunyai 9 (sembilan) Fakultas yaitu: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan, Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian,dan Fakultas Teknik.
Semua kegiatan, baik akademik maupun administrasi pada saat itu tersebar di beberapa tempat di wilayah Surakarta. Struktur organisasinyapun belum mantap. Secara berangsur mulai tahun 1980 kantor Pusat UNS dan Fakultas mulai menempati di Kampus Kentingan Surakarta.
Dalam perkembangannya Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret sesuai dengan Keppres nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, diubah menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS (UN = Universitas, S = Sebelas Maret).
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum UNS dibuka dengan tiga jurusan, yakni : Jurusan Hukum Keperdataan, Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Tata Negara. Saat ini Fakultas Hukum mempunyai 1 (satu) program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan dengan SK Rektor Universitas Sebelas Maret No.162/J27/PP/1999 tentang Pengembangan Bagian, Fakultas Hukum memiliki 7 Bagian yaitu Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional.
Pada saat kelahirannya, UNS mempunyai 9 (sembilan) Fakultas yaitu: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan, Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian,dan Fakultas Teknik.
Semua kegiatan, baik akademik maupun administrasi pada saat itu tersebar di beberapa tempat di wilayah Surakarta. Struktur organisasinyapun belum mantap. Secara berangsur mulai tahun 1980 kantor Pusat UNS dan Fakultas mulai menempati di Kampus Kentingan Surakarta.
Dalam perkembangannya Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret sesuai dengan Keppres nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, diubah menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS (UN = Universitas, S = Sebelas Maret).
Pada awal berdirinya Fakultas Hukum UNS dibuka dengan tiga jurusan, yakni : Jurusan Hukum Keperdataan, Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Tata Negara. Saat ini Fakultas Hukum mempunyai 1 (satu) program studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan dengan SK Rektor Universitas Sebelas Maret No.162/J27/PP/1999 tentang Pengembangan Bagian, Fakultas Hukum memiliki 7 Bagian yaitu Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional.
Visi: Menjadi Fakultas Hukum termuka yang memiliki
keunggulan di bidang hukum bisnis dan kebijakan publik dengan menghasilkan
lulusan yang profesional, bermoral dan mampu bersaing di tingkat internasional
untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum masyarakat.
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang dilandasi prinsip relevansi, iklim akademik yang kondusif, keberlanjutan, efisien dan produktivitas untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik yang berkualitas, bermoral dan dapat bersaing di tingkat internasional.
- Menyelenggarakan system pengelolaan organisasi lembaga pendidikan berdasarkan prinsip-prinsip ˜good governance” mandiri dan bertanggung jawab.
- Mengembangkan sikap profesionalisme daya kritis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penelitian dan pengkajian persoalan di bidang hukum dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
- Membangun dan mengembangkan budaya hukum melalui pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan kesejahteraan sosial.
_
Akreditasi: A
Website: fh.unej.ac.id
Sejarah:
Fakultas
Hukum Universitas Jember (FH-UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu
Pengetahuan Masyarakat “Universitas Tawang Alun” yang didirikan pada tanggal 5
Nopember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris
No. 13 tanggal 8 Maret 1958. Berkat perjuangan, keuletan, persatuan dan
kesatuan para pembina dan seluruh sivitas akademika Universitas Tawang Alun
serta bantuan dari masyarakat Besuki khususnya masyarakat Jember, maka
Universitas tersebut dapat dinegerikan.
Pada
tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan
dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas
Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang
Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri
Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan
Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor
151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964
berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas
Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas
Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari
Universitas Brawidjaya di Malang.
Pada
tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember
Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan
Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah
menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang
bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar
waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program
Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor
Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.
FH-UNEJsejak
tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh
akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011
Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku HasilAkreditasi Program
Sarjana di Perguruan Tinggi.
Pada
tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor
2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum
(S2), FH-UNEJmenyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan
konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah
menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana.
FH-UNEJ
mengembangkan empat Program Kekhususan, yaitu:
- Program Kekhususan Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Program Kekhususan Hubungan Antar Warga Masyarakat;
- Program Kekhususan Hukum Ekonomi;
- Program Kekhususan Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan.
Visi: Mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi di
bidang ilmu hukum dan kemahiran hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan
pembangunan, khususnya yang berorientasi pada profesi hukum yang bersifat
konseptual dan kontekstual.
Misi:
- meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia;
- menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan ilmu hukum dan kemahiran hukum yang berkualitas dalam kaitannya dengan profesi hukum yang menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan;
- meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS);
- membina dan mengembangkan hubungan dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri.
-
Akreditasi: A
Website: fh.unsoed.ac.id
Sejarah:
Fakultas
Hukum sebagai fakultas kelima di lingkungan UNSOED berdiri pada 7 September
1982 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/1982. Fakultas ini
berusaha untuk menjadi terdepan dalam ikut serta mewujudkan arah dan tujuan
pembangunan dibidang hukum dengan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang profesional
dan kompeten yang berbasis pada kearifan lokal dan berdaya saing global.
Fakultas
Hukum UNSOED terdiri dari delapan bagian, yakni Bagian Hukum Keperdataan,
Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian
Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Internasional, Bagian Hukum dan
Masyarakat dan Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum.
No comments:
Post a Comment