Sunday, 15 May 2016

DAMPAK STATUS GANDA TERHADAP ANAK


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    LATAR BELAKANG
Setiap warga Negara berhak menentukan dan di haruskan memilih sebaai warga Negara sesuai dengan keinginan dan asas yang berlaku, hal ini di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dengan berbagai permasalah yang sangat komplek di masyarakat khususnya maka  peran pemerintah sangatlah penting demi tegaknya keadilan dan kedaulatan suatu Negara. 

Namun, problematikan yang terjadi di kalangan masyarakat awam banyak yang berasumsi bahwa status warga Negara bukanlah menjadi tolak ukur suatu Negara, hal ini dibuktikan melalui beberapa warga Negara yang tidak mempunyai identitas yang jelas, seperti KTP dan lainnya.Dengan demikian status ganda pada warga Negara tersebut sangatlah mungkin terjadi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah Dampak status ganda terhadap anak ?
2.      Bagaimanakah prosedur untuk memilih kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status ganda?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui dampak status ganda terhadap anak?
2.      Mengetahui prosedur untuk memilih kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status ganda?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    DAMPAK STATUS GANDA TERHADAP ANAK
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4   (c), (d), (h), (l) adalah :
·         4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
·         4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
·         4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·         4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Pasal 5
o    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o    Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

B.     Prosedur memilih untuk memilih kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status ganda
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
1)      Tata Cara Pendaftaran:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
1.      di wilayah Indonesia, atau
2.      di luar wilayah Indonesia
  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
1.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia
2.      Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAMyang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
1.      nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
2.      tempat/tanggal lahir
3.      jenis kelamin
4.      alamat
5.      nama orang tua
6.      kewarganegaraan orang tua, dan
7.      status perkawinan orang tua
Adapun contoh Formulir pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda adalah:
  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
1.      Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Negara tempat anak tersebut tinggal (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI di Negara tersebut.
2.      akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
3.      Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
4.      Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
5.      Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
·         Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas telah memiliki Paspor Biasa RI,  akan dibubuhkan keterangan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas pada  Paspor Biasa RI tersebut.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI setelah didaftarkan sebagai anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan telah memperoleh Affidavit.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
2)      AFFIDAVIT
·         Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Affidavit diperlukan untuk Penerbitan Paspor RI bagi anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
  • Affidavit diberikan pada saat pendaftaran anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
  • Biaya pengurusan Affidavit adalah tergantung dari Negara yang bersangkutan dalam bentuk money order atau bank draft yang ditujukan kepada the Embassy of Indonesiaatau lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
1.      anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.      anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
1.      Perwakilan Republik Indonesia; atau
2.      Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3)      Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan pada saat menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
o    fotokopi kutipan akte kelahiran
o    fotokopi akte perkawinan/buku nikah orang tua
o    fotokopi akte perkawinan/buku nikah bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin;
o    fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing;
o    fotokopi Affidavit;
o    surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
o    pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam)
o    petikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bersangkutan bagi subyek berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2010.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.      meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
2.      mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.      memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
  • Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4)      Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
1.      Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
2.      Affidavit; dan/atau
3.      Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.      menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
2.      mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.      mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
4.      memutakhirkan data sebagai WNA.

5)      Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
·         Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
1.      Affidavit;
2.      Paspor Republik Indonesia; dan/atau
3.      Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Adapun Dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat pada umumya adanya batasan yang di tentukan oleh undang-undang, dan mengikuti procedural dalam undang-undang tersebut.Bahkan apabila diketahui atau berdomisili di luar wilayah republic Indonesia, maka kepala perwakilan republic Indonesia atau pejabat yang berwenang diperbolehkan mencabut affidavit, paspor, dan petikan keputusan menteri hukum dan HAM.

B.     SARAN
Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang baik, maka harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan salah satunya menganut asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.

No comments:

Post a Comment