BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga
Negara berhak menentukan dan di haruskan memilih sebaai warga Negara sesuai
dengan keinginan dan asas yang berlaku, hal ini di tuangkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dengan berbagai permasalah yang
sangat komplek di masyarakat khususnya maka
peran pemerintah sangatlah penting demi tegaknya keadilan dan kedaulatan
suatu Negara.
Namun, problematikan
yang terjadi di kalangan masyarakat awam banyak yang berasumsi bahwa status
warga Negara bukanlah menjadi tolak ukur suatu Negara, hal ini dibuktikan
melalui beberapa warga Negara yang tidak mempunyai identitas yang jelas,
seperti KTP dan lainnya.Dengan demikian status ganda pada warga Negara tersebut
sangatlah mungkin terjadi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah Dampak status ganda
terhadap anak ?
2. Bagaimanakah prosedur untuk memilih
kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status ganda?
C. TUJUAN
1. Mengetahui dampak status ganda
terhadap anak?
2. Mengetahui prosedur untuk memilih
kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status ganda?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DAMPAK STATUS GANDA TERHADAP ANAK
Kategori
Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun
2006 pasal 4 (c), (d), (h), (l) adalah :
·
4C. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
·
4D. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
·
4H. Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin;
·
4I. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
·
Pasal 5
o Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai
WNI.
B.
Prosedur
memilih untuk memilih kewarganegaraan
bagi anak yang memiliki status ganda
Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2012, Tata Cara Pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir
setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
1)
Tata Cara
Pendaftaran:
- Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
1.
di wilayah Indonesia, atau
2.
di luar wilayah Indonesia
- Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
1.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
2.
Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh
Menteri Hukum dan HAMyang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak
Berkewarganegaraan Ganda.
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
1.
nama lengkap Anak Berkewarganegaraan
Ganda
2.
tempat/tanggal lahir
3.
jenis kelamin
4.
alamat
5.
nama orang tua
6.
kewarganegaraan orang tua, dan
7.
status perkawinan orang tua
Adapun contoh Formulir
pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
adalah:
- Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
1.
Kutipan Akte Kelahiran Anak yang
telah disahkan oleh lembaga terkait di Negara tempat anak tersebut tinggal
(certified true copy) yang akan disimpan dalam database
KBRI di Negara tersebut.
2.
akta perkawinan, buku nikah, atau
akta perceraian orang tua
3.
Paspor kebangsaan asing anak bagi
yang memiliki
4.
Paspor kebangsaan asing ayah atau
ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
5.
Pas foto Anak Berkewarganegaraan
Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
·
Pendaftaran akan diverifikasi oleh
petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran
mencatat dalam buku registrasi.
- Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas telah memiliki Paspor Biasa RI, akan dibubuhkan keterangan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas pada Paspor Biasa RI tersebut.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI setelah didaftarkan sebagai anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan telah memperoleh Affidavit.
- Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
2)
AFFIDAVIT
·
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan
pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda
terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Affidavit diperlukan untuk Penerbitan Paspor RI bagi anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
- Affidavit diberikan pada saat pendaftaran anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
- Biaya pengurusan Affidavit adalah tergantung dari Negara yang bersangkutan dalam bentuk money order atau bank draft yang ditujukan kepada the Embassy of Indonesiaatau lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011,
Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah
sebagai berikut:
·
Anak Berkewarganegaraan Ganda
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus
menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
1.
anak yang lahir sebelum tanggal 1
Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.
anak yang lahir setelah tanggal 1
Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
1.
Perwakilan Republik Indonesia; atau
2.
Tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3)
Penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
·
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan
pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal anak.
- Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
- Dokumen yang wajib dilampirkan pada saat menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
o fotokopi kutipan akte kelahiran
o fotokopi akte perkawinan/buku nikah orang tua
o fotokopi akte perkawinan/buku nikah bagi anak yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin;
o fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing;
o fotokopi Affidavit;
o surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan asing
dari anak yang mengajukan surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang
disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan
negara asing;
o pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6
(enam)
o petikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bersangkutan bagi
subyek berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus
2010.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.
meneruskan penyampaian Pernyataan
Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada
Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
2.
mencabut Affidafit yang
dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur
Jenderal Imigrasi;
3.
memberikan tanda terima penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
- Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
- Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
- Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4)
Penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
·
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Terbatas yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih
dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
- Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
- Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
1.
Paspor Republik Indonesia bagi yang
memiliki;
2.
Affidavit; dan/atau
3.
Petikan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak
Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
- Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.
menerima pengembalian petikan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas;
2.
mencabut Affidavit yang
dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan menyampaikan kepada
Direktur Jenderal Imigrasi;
3.
mencabut Paspor Republik Indonesia
bagi yang memiliki;
4.
memutakhirkan data sebagai WNA.
5)
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
·
Dalam hal Anak Berkewarganegaraan
Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan
berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik
Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia harus mencabut:
1.
Affidavit;
2.
Paspor Republik Indonesia; dan/atau
3.
Petikan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adapun Dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat pada
umumya adanya batasan yang di tentukan oleh undang-undang, dan mengikuti
procedural dalam undang-undang tersebut.Bahkan apabila diketahui atau
berdomisili di luar wilayah republic Indonesia, maka kepala perwakilan republic
Indonesia atau pejabat yang berwenang diperbolehkan mencabut affidavit,
paspor, dan petikan keputusan menteri hukum dan HAM.
B.
SARAN
Sebagai warga Negara Republik Indonesia yang
baik, maka harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan salah satunya menganut asas Ius Sanguinis dan Ius
Soli.
No comments:
Post a Comment