BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa (the Founding
Fathers) yang meletakkan dasar
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan
perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi
pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD
1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945
tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD
Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk
Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja
bersisian dengan DPR-RIS. Selanjutnya, dalam UUD Sementara (UUDS) 1950
(Undang-Undang No. 7 Tahun 1950) tetap mengakomodasi Senat yang sudah ada
sebelumnya, selama masa transisi berlangsung. Masa transisi ini ada karena UUDS
1950, yang dibuat untuk menghentikan federalisme ini, secara khusus
mengamanatkan adanya pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan anggota Konstituante
untuk membuat UUD yang definitif yang akan menjadi landasan bentuk dan pola
baru pemerintahan Indonesia. Karena itulah, penting untuk dicatat, adanya Senat
dalam UUDS 1950 hanya diberlakukan selagi Pemilu yang direncanakan belum
terlaksana (kemudian terlaksana pada tahun 1955). Dalam sistem perwakilan UUDS
itu sendiri, Senat ditiadakan karena bentuk negara tidak lagi federal.
Setelah UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, Indonesia
kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konsekuensinya,
“utusan daerah” kembali hadir. Dekrit ini lantas diikuti dengan dikeluarkannya
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Pembentukan MPR Sementara (MPRS)
dan Penetapan Presiden No. 12 Tahun 1959 tentang Susunan MPRS. Penetapan
Presiden No. 12/1959 ini menetapkan bahwa MPRS terdiri dari anggota DPRS (hasil
Pemilu 1955) ditambah utusan daerah dan golongan karya. Anggota MPRS tidak
dipilih melalui Pemilu, melainkan melalui penunjukan oleh Soekarno (Jaweng,
2005). Kemudian Soekarno memangkas fungsi, kedudukan, dan wewenang MPRS melalui
Ketetapan MPRS No. 1 Tahun 1960 sehingga MPRS hanya bisa menetapkan GBHN, tanpa
bisa mengubah UUD.
Pada masa pemerintahan Soeharto, skema ini
tidak berubah. Utusan daerah sebagai anggota MPR hanya bekerja sekali dalam
lima tahun, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan GBHN.
Tidak ada hal lainnya yang dapat dilakukan oleh utusan daerah selama lima tahun
masa jabatannya. Akibatnya, efektivitasnya sebagai wakil daerah dalam
pengambilan keputusan tingkat nasional dapat dipertanyakan. Bila dibandingkan
dengan konsep parlemen dua kamar (bikameral) yang menjadi rujukan perwakilan
daerah, keberadaan utusan daerah ini berada di luar konteks.
Perkembangan pemikiran yang signifikan
kemudian muncul pada pembahasan amandemen UUD 1945 pada 1999-2002. Perubahan
pertama UUD 1945 disahkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang berlangsung pada
tanggal 14-21 Oktober 1999 dan perubahan kedua dilakukan pada Sidang Tahunan
MPR yang berlangsung pada tanggal 7-18 Agustus 2000. Setelah perubahan kedua
tersebut, MPR masih memandang perlu untuk melanjutkan ke perubahan ketiga UUD
1945. Dalam perubahan ketiga inilah muncul gagasan untuk membentuk parlemen
yang menganut sistem bikameral, yang kemudian melahirkan secara legal formal
DPD yang ada sekarang.
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai
negara yang tersentralisasi. Struktur pemerintahan yang terpusat diwarisi zaman
kolonial Belanda. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan untuk melakukan
desentralisasi sejak kemerdekaan 1945, para Elit Jakarta selalu khawatir bahwa
pemberian kekuasaan yang lebih luas kepada daerah akan jatuh di tangan
kekuatan-kekuatan yang menginginkan disintegrasi dengan cara kekerasan. Begitu
pula kenyataaanya, Jakarta memang merupakan kekuasaan politik, tetapi
sesungguhnya daerah-daerahlah yang merupakan sumber kekayaan dari sumber daya
alam seperti minyak bumi dan kayu sampai dengan jasa-jasa pariwisata. Upaya
untuk melakukan desentralisasi umumya gagal pada masa lalu karena kurangnya
komitmen pemerintah pusat untuk melakukan desentralisasi.
Dalam sistem sentralistik teknokratis,
pemerintah pusat juga semakin terjebak dalam cengkraman kekuatan ekonomi
global. Akibatnya, ketika pemerintah pusat goyah, seluruh bangunan ekonomi,
kenegaraan, dan pemerintahpun ikut goyah. Hal ini, misalnya, sangat gamblang
terlihat ketika seluruh kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur dilanda krisis
ekonomi terburuk sepanjang abad ini, yaitu pada tahun 1997-1998. Indonesia
menjadi negara yang paling menderita sehingga menjadi negara yang paling lamban
dalam pemulihan. Indonesia hanya berada sedikit di atas negara-negara termiskin
di kawasan ini, yakni Laos, Burma, Kamboja, Vietnam, dan negara baru Timor
Lorasa’e. Dalam Kedaan goyah semacam itu, negara-bangsa menjadi rentan untuk
dikendalikan kekuatan multilateral yang sudah lama menunggu peluang untuk
menguasai kekayaan alam melimpah dan kekayaan ekonomi lain di negeri
ini.Keluhan yang semakin menumpuk tentang ketimpangan alokasi sumber daya
antara pusat dan daerah serta antardaerah, tidak bisa lagi dikesampingkan.
Beberapa daerah bahkan berkehendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sementara beberapa daerah yang lain menuntut peningkatan
efisiensi publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan, dan penciptaan
cara berpemerintahan yang baik (good governance).
Pasca jatuhnya rezim orde baru membawa angin
perubahan secara nyata. Sistem otoritarian tertutup selama 32 tahun
dipraktekkan oleh rezim orde baru tergerus oleh angin demokratisasi dan
keterbukaaan. Indonesia siap menyongsong angin harapan di masa depan. Salah
satu poin penting dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak Tahun 1998
adalah hubungan pusat-daerah. Selama hampir 50 tahun pertama keberadaan RI,
aspirasi daerah dianggap oleh pemerintah pusat sebagai hambatan kepada
pembangunan negara kesatuan sehingga aspirasinya kurang diperhatikan. Pada
kasus yang lebih ekstrem kemarahan oleh penduduk daerah menjadi pemantik
munculnya gerakan-gerakan separatis bersenjata, sebagai contoh, maraknya
gerakan separatis bersenjata seperti di Provinsi Aceh, Maluku dan Papua tak
lebih karena tuntutan keadilan bagi daerah. Namun demikian, di banyak daerah di
Indonesia warisan lama yang didominasi Jakarta mengakibatkan ketidakadilan
antara pemerintah pusat dan daerah seperti buruknya pelayanan kesehatan dan
pendidikan bagi rakyat miskin dan kurangnya pembangunan infrastruktur.
Menyadari kesalahan di masa lalu, penentuan
pola ideal untuk desentralisasi dan devolusi wilayah RI menjadi sangat penting
dalam perubahan UUD 45 yang menjadi wewenang MPR RI mulai dari Tahun 1999
(perubahan ke-1) sampai dengan 2002 (Amandemen ke-4) yang telah disebutkan
diatas. Pada tahun 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
menyetujui 2 (dua) undang-undang mengenai otonomi daerah.yaitu Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 mengatur devolusi dan desentralisasi administrasi (otonomi
daerah) sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengatur administrasi
keuangan. Sebagai akibat undang-undang ini, usaha implementasi devolusi
kekuasaan terbesar yang pernah ada di seluruh dunia dimulai pada Januari 2001.
Ketentuan yang ada pada amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dilakukan pada tahun 2000 dalam UUD 1945 berarti
penyelenggaraan otonomi daerah telah dijamin dalam UUD 1945 melalui pasal 18,
18A dan 18B. Mengatur ketentuan otonomi daerah dalam UUD 45 berarti bahwa
penarikan kembali desentralisasi menjadi sangat sulit, dan oleh karena itu
terjamin keberadaannya untuk generasi mendatang. Hasil pembahasan amandemen di
MPR RI mengenai pola baru desentralisasi terwujud dalam pembentukan lembaga
baru khusus untuk perwakilan daerah pada tahun 2001. Lembaga ini dikenal dengan
nama DPD RI, dengan berdirinya lembaga baru ini sejalan dengan
tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas
serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan
nasional; serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam
rangka pembaharuan tersebut maka lembaga baru ini oleh MPR RI ditetapkan
melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan
dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral (satu kamar) menjadi
sistem bikameral (dua kamar). Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi
melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di
lembaga MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. MPR RI, pembahasan tersebut
selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang juga
melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem
pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang
menganut paham demokrasi. Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat
pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili
kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah
dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar
pembentukan lembaga DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi
daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses
pengambilan keputusan politik, untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung
dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang
nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu
ternyata telah mengakibatkan ketimpangan, kecemburuan sosial dan rasa
ketidakadilan, dan diantaranya juga memberikan indikasi ancaman bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai
untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Sebelum terbentuknya DPD, daerah mempunyai
perwakilan yang namanya Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang merupakan anggota
MPR, dimana utusan daerah dan utusan golongan merupakan fraksi di MPR yang
mewakili daerah dan organisasi kemasyarakatan. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD
provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi
kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah
dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD,
lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih
langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap
provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa
jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk
menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat
nasional. Oleh karena itu DPD RI merupakan ujung tombak inisiatif untuk
mendorong tata kelola pemerintahan yang baik karena negara yang besar dan
majemuk seperti Indonesia, pembuatan kebijakan tidak dapat dilakukan secara
efektif, terbuka dan akuntabel tanpa adanya pertimbangan kebutuhan dan
kepentingan daerah. Dalam hal pemilihan anggota
DPD RI dilakukan pertama kalinya melalui pemilihan umum tahun 2004 (masa
jabatan 2004-2009) dengan jumlah 32 provinsi dan jumlah anggota 128 orang, dan
saat ini DPD RI sudah melakukan pemilihan yang kedua melalui pemilihan umum
Tahun 2009 (masa jabatan 2009-2014) dengan jumlah 33 provinsi dan jumlah
anggota 132 orang.
Dengan perubahan
kedudukan lembaga di legislatif ini, MPR RI tidak dapat lagi disebut lembaga
tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat
dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Sekarang di lembaga legislatif terdapat
3 lembaga, yaitu DPR RI, DPD RI dan MPR RI, masing-masing lembaga legislatif
tersebut memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Kedudukan DPD RI merupakan
unsur perwakilan daerah, sementara DPR RI merupakan unsur perwakilan
partai-partai politik. Jika DPR RI dan DPD RI digabungkan, keduanya membentuk
keanggotaan MPR RI. Fungsi dan wewenang MPR RI adalah untuk mengubah UUD !945,
melantik Presiden dan Wakil Presiden atau memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden jika terbukti melakukan tindak pidana berat atau melakukan
perbuatan tercela.
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang sudah diganti dengan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mencantumkan ketentuan konstitusional mengenai
komposisi dan struktur DPD RI, serta mendifinisikan DPD RI yang merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut :
- Bagaimana kedudukan dan fungsi Lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?
- Apa yang menjadi politik hukum lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegraan di Indonesia?
- Apa yang menjadi hambatan lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan dan Fungsi Lembaga DPD dalam Ketatanegaraan di Indonesia
Pembentukan DPD tentu saja menghadirkan
beberapa macam pandangan akan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendapat pertama
menyatakan bahwa sistem parlemen Indonesia sudah berubah dari sistem parlemen
tunggal (unikameral) menjadi sistem parlemen dua kamar (bikameral). Pendapat
kedua berpendapat bahwa sebenarnya dengan kehadiran DPD sebagai kamar kedua di
parlemen tetap tidak mengubah sistem parlemen Indonesia yang bersifat
unikameral sebab pada dasarnya DPD bukan merupakan lembaga
legislatif (tapi fungsi legislatifnya terbatas) sepenuhnya dan menjadi
satu dengan DPR dalam bingkai kelembagaan MPR. Sedangkan pendapat ketiga menyatakan
bahwa, Indonesia malah telah menganut sistem parlemen tiga kamar (trikameral),
karena kedudukan MPR yang tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem
parlemen Indonesia dengan tetap mempunyai Sekretariat Jenderal sendiri.
Dengan sistem dua kamar (bikameral) tersebut
bukan berarti dengan pembentukan DPD ini mengarah kepada negara federal, tapi
dengan pembentukan DPD ini adalah bertujuan untuk menjalankan proses otonomi di
daerah berjalan dengan baik dengan tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merupakan dasar filosofis Negara Indonesia, pembangunan
di daerah berjalan dengan optimal dan kebutuhan-kebutuhan di daerah dapat
tersalurkan ke pusat demi kesejahteraan masyarakat daerah. Namun secara
historis, tujuan pembentukan parlemen bikameral memang biasanya dihubungkan
dengan bentuk negara federal yang bertujuan untuk melindungi formula federasi
itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, ada dua alasan utama
digunakannya sistem bikameral ini, yaitu: (a) adanya kebutuhan untuk menjamin
keseimbangan yang lebih stabil antara pihak eksekutif dan legislatif, dan (b)
keinginan untuk membuat sistem pemerintahan benar-benar berjalan lebih efisien
dan lancar melalui apa yang disebut ’revising chamber’. Oleh karena
itu, apabila melihat konsep di atas, maka perbedaan kedua kamar parlemen
Indonesia (DPR dan DPD) dapat ditentukan, salah satunya melalui pembagian
kewenangan di antara keduanya dalam menjalankan tugas-tugas parlemen. Secara
teori, lembaga legislatif mempunyai tiga jenis fungsi yaitu fungsi pengaturan
(legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi pertimbangan dan
perwakilan (representasi). Dalam fungsi perwakilan, terdapat tiga sistem
perwakilan yang dipraktikkan di berbagai negara demokrasi, yaitu:
1) Sistem
perwakilan politik (political representation);
2) Sistem
perwakilan teritorial (territorial representation atau regional representation);
3) Sistem
perwakilan fungsional (functional representation).
Sistem perwakilan politik menghasilkan
wakil-wakil politik, sistem perwakilan teritorial menghailkan wakil-wakil
daerah, sedangkan sistem perwakilan fungsional menghasilkan wakil-wakil
golongan fungsional. DPD merupakan perwujudan sistem perwakilan teritorial dan
DPR sebagai perwakilan politik. Dianutnya ketiga sistem perwakilan di atas
menentukan bentuk dan struktur pelembagaan sistem perwakilan tersebut di setiap
negara. Pilihan sistem perwakilan itu selalu tercermin dalam struktur
kelembagaan parlemen yang dianut suatu negara. Melihat ketiga fungsi tersebut,
memang dapat dinyatakan bahwa kedudukan DPD bukanlah lembaga legislatif
sepenuhnya sebab DPD belum mempunyai fungsi pengaturan (legislasi). Terlepas
dari pandangan tersebut setidaknya dapat disimpulkan bahwa sistem parlemen
Indonesia sudah sangat berbeda dibandingkan dengan format lama pada UUD 45
sebelum amandemen.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa tugas
dan fungsi DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan realisasi hubungan pusat
dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya ke dalam produk
perundang-undangan. Ruang lingkup tugas dan fungsi tersebut berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Kelahiran DPD sangat didasari oleh keinginan
semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki hubungan
kerja dan penyaluran kepentingan antara kedua level pemerintahan tersebut.
Dalam hal ini, DPD juga diharapakan hadir sebagai lembaga yang mampu membantu
untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah sesuai semangat otonomi
daerah yang menjamin keadilan, demokrasi, dan jaminan keutuhan integritas
wilayah negara. Meskipun pada kenyataannya peran dan keberadaan DPD dalam
penyelenggaraan hubungan Pemerintah Daerah dan Pusat serta representasinya
sebagai wakil daerah belum mampu menjawab tantangan tersebut secara maksimal.
Pada dasarnya DPD sengaja didesain hampir atau memang hendak menyerupai Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebagaimana diatur dalam UUD’45 Amandemen bahwa DPD
merupakan representasi langsung rakyat di daerah yang menjadi konstituten
perwakilannya. Tugas dan tangung jawab DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan
realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya
ke dalam produk perundang-undangan. Dalam hal ini, sebenarnya peran DPD sangat
strategis, karena dengan begitu pemerintah pusat sebenarnya mempunyai rekan
kerja yang seimbang dalam hal penyelenggaraan hubungan pemerintah pusat dan
daerah.
Dengan struktur bikameral itu diharapkan
proses legislasi dapat diselenggarkan dengan sistem double check yang
memungkinkan representasi seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan
basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan representasi politik (political
representation) sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi
teritorial atau regional (regional representation) yang
juga berkedudukan sebagai lembaga negara (Pasal 222 UU No.27 Tahun 2009). Meskipun
pada kenyataannya, ide dasar pembentukkan tersebut tidak terealisasi sebab
dalam UUD 1945 amandemen ketiga disebutkan pada pasal 22D Undang-Undang Dasar
1945 menjelaskan bahwa DPD dapat :
1. Mengajukan
kepada DPR dan membahas dengan DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah,
2. Memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dilihat dari pasal 22D UUD 1945 tersebut DPD
tidak mempunyai kewenangan memutuskan undang-undang yang diajukan dan dibahas
oleh DPD dengan DPR pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kewenangan DPD,
dimana dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan bidang kewenangan
DPD masih berada di ranah DPR. Setelah undang-undang yang berkaitan dengan
bidang DPD disetujui oleh DPR, DPD hanya cukup melakukan pengawasan, khusus
dalam bidang yang berkaitan dengan DPD yang disebutkan tadi. DPD juga diberikan
pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. Oleh karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau auxiliary terhadap
fungsi DPR di bidang legislasi, atau disebut sebagai co-legislator.
Dalam hal ini, DPD hanya dapat lebih berkonsentrasi di bidang pengawasan,
sehingga keberadaannya dapat dirasakan efektifitasnya oleh masyarakat di
daerah-daerah.[7]
Selain diatur dalam amandemen ketiga UUD
1945, fungsi dan kedudukan DPD juga diatur dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2009
tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, undang-undang ini menggantikan Undang-Undang
No.23 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam
Undang-Undang No,.27 Tahun 2009 ini menjelaskan bahwa fungsi DPD (Pasal 223
UU.No27 Tahun 2009) yaitu :
a. Pengajuan
usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah,
b. Ikut
dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
c. Pemberian
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan pajak,
pendidikan, agama, dan
d. Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan dearah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
Selain fungsi DPD RI, DPD mempunyai tugas dan
wewenang yang diatur dalam pasal 224 UU No.27 Tahun 2009, fungsi DPD yang telah
disebutkan juga merupakan tugas dan wewenang DPD, selain fungsi itu, tugas dan
wewenang DPD yang di sebutkan pada pasal 224 yaitu :
a) Menyampaikan
hasil pangawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengeloaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya, pelaksanaan
undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam hal tugas pengawasan DPD dapat
melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah
pemilihannya.
b) Menerima
hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat
pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan APBN
c) Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, dan
d) Ikut
serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa
sebenarnya secara kelembagaan DPD bukan sepenuhnya sebagai lembaga legislatif.
Keberadaannya hanya bersifat penunjang terhadap fungsi DPR, meskipun terkait
dengan kekuasaan legislatif, khususnya berkenaan dengan rancangan undang-undang
tertentu, tetapi fungsinya tidak disebut sebagai fungsi legislatif.
B.
Politik
Hukum DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Fenomena yang terjadi pada sejumlah anggota
DPR, terutama dari partai-partai besar untuk menjadikan DPD bukan sebagai
lembaga legislatif dapat dilihat dalam konteks politik hukum yang tak memihak
kepada kepentingan daerah. Jauh daripada itu dalam ranah hukum tata negara
kedudukan lembaga semacam DPD di beberapa negara justru sangat kuat, bahkan
sejajar dengan lembaga-lembaga perwakilan rakyat semacam DPR dalam menjalankan
berbagai fungsi kenegaraan, termasuk didalamnya dalam hal legislasi
(baca;pembuatan peraturan perundang-undangan).
Ketidakberpihakan sejumlah anggota DPR yang
mengusulkan agar DPD tidak masuk dalam jajaran legislatif dapat dipahami dengan
mengacu kepada peran dan fungsi DPD yang ada saat ini. Dalam UUD 1945
tersebut ditegaskan bahwa peran DPD untuk dapat mengajukan kepada DPR RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah (Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945). Serta ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta berbagai hal yang
terkait dengannya dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama. (Pasal 22 D ayat (2)).
Peran dan fungsi DPD tersebut sesungguhnya
mengisyaratkan bahwa DPD bagaimanapun masih mengemban fungsi legislasi,
sehingga sah menjadi bagian dari lembaga legislatif. Hal ini jika mengacu
kepada terminologi legislasi, yaitu suatu proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang dimulai dari pengkajian, perancangan, sosialisasi
rancangan sampai dengan pengesahan. DPD berperan dalam hal pengkajian dan
perancangan, bahkan dalam beberapa hal usulan RUU dari DPD disosialisasikan
dahulu ke publik sebelum diserahkan ke DPR, itu berarti bahwa dari empat fase
legislasi DPD menjalankan setidaknya dua, bahkan tiga fase minus pengesahannya.
Jika pemaknaan legislasi dipersempit menjadi pengesahan semata, maka dapat
dipahami kalau DPD tak diakui menjadi bagian dari lembaga legislatif di republik
ini. Pandangan demikian jelas tidak proporsional baik dalam tataran teoritis,
maupun praktis. Sebab selama ini DPR sekalipun juga membutuhkan masukan banyak
pihak dalam fase-fase legislatif tersebut.
Pandangan demikian semakin aneh jika kita mau
berkaca pada keberadaan lembaga semisal DPD diberbagai negara. Di Belanda
lembaga bernama De’ Erse Kaamer merupakan lembaga yang
beranggotakan perwakilan dari daerah-daerah semacam propinsi disamping De’
Tweede Kaamer yang merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya
berasal dari parpol, begitpula di Jepang House of Councillors merupakan
lembaga perwakilan daerah, selain adanya House of Refresentatives yang
beranggotakan perwakilan parpol. Di kedua negara tersebut, termasuk disekitar
25 negara lainnya terjadi keseimbangan fungsi antara lembaga perwakilan daerah
dan lembaga perwakilan rakyat. Di Jepang misalnya, Jika RUU APBN telah
disetujui oleh House of Refresentatives, namun tidak disetujui
oleh House of Councillors, maka RUU tersebut tak dapat disahkan.
Fenomena ”dikesampingkannya” DPD dalam pembahasan RUU
Susduk menandakan bahwa atmosfer politik partai-partai politik tak menghendaki
terjadinya keseimbangan peran antara DPR dan DPD, sebab bagaimanapun selama
keseimbangan peran tersebut masih dimaknai sebagai pengambilalihan sebagian
kewenangan DPR oleh DPD, maka arogansi parpol melalui anggotanya di DPR sangat
sulit dihilangkan.
Dalam kajian politik hukum sebagai sub kajian
dari hukum tata negara. Politik hukum adalah suatu kebijakan yang diambil oleh
Negara melalui lembaganya atau pejabatnya untuk menetapkan hukum yang mana yang
perlu di ganti, dirubah, dipertahankan atau hukum tentang apa yang perlu diatur
atau dikeluarkan agar dengan kebijakan tersebut penyelenggaraan negara dan
pemerintahan dapat berlangsung dengan baik, tertib aman sehingga tujuan negara
secara bertahap terencana dapat terwujud. Disisi lain bahwa politik hukum dapat
diartikan sebagai kebijakan penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar dalam
menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang
apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu (ius constitundum).
Politik hukum adalah kebijaksanaan dasar yang
menentukan bentuk, isi maupun arah-arah daripada hukum yang akan dibentuk. Dari
segi lain dapatlah dikatakan bahwa masalah politik hukum ialah masalah politik
hukum ialah masalah penalaran nilai-nilai, penentuan dan pengembangannya untuk
kepentingan masyarakat dan perorangan serta pemberian bentuk hukumnya.
Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan
penerapannya, atau sebagai suatu ”pernyataan khendak penguasa negara mengenai
hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai arah
perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”. Lebih lanjut disebut
Politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan
cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa
dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan
hukum sebagai pencapaian tujuan negara. Selain itu politi hukum juga merupakan
jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal
kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Selanjutnya politik hukum disebut juga
sebagai aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara
yang hendak dipakai atau sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat melalui
peraturan perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Dengan penjelasan politik hukum maka jelas
bahwa politik hukum DPD RI adalah suatu lembaga yang memiliki mandat untuk
menyuarakan kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah, meskipun di sisi lain
tidak ada aturan yang jelas bagaimana hal ini dapat di terapkan, Oleh karena
itu, DPD memerlukan waktu untuk menempatkan dirinya sebagai suatu lembaga yang
dapat memberikan kontribusi berharga bagi demokrasi di Indonesia. Misalnya,
walaupun anggota DPD RI dinyatakan mewakili daerah, belum terdapat ketentuan
yang mengatur hubungan antara anggota DPD RI dan pemerintah daerah dan
DPRD, juga dengan masyarakat daerah yang mereka wakili. Ke depan mekanisme
hubungan kerja DPD RI, dan DPRD serta pemerintah daerah dapat lebih
dimantapkan.
Selain itu politik DPD sebagai lembaga negara
dalam ketatanegaraan di Indonesia menginginkan kelembagaaan ini diakui oleh
masyarakat sebagai lembaga legislatif yang dapat memaksimalkan aspirasi di
daerah, secara fakta di masyarakat, lembaga DPD ini belum banyak di kenal di
masyarakat daerah, padahal lembaga ini dibentuk untuk saluran aspirasi di
daerah ke pusat lebih optimal, mengapa hal ini terjadi,
dikarenakan kurangnya sosialisasi lembaga ini ke masyarakat daerah dan kurang
optimalmnya tugas dan kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif, dimana lembaga
legislatif masih di domonasi oleh lembaga DPR, oleh sebab itu yang terpenting
dalam politik hukum lembaga DPD, dimana banyak kalangan baik dari pihak
akademisi maupun anggota DPD itu sendiri menginginkan agar UUD 1945 untuk di
amandemen lagi (dengan perubahan UUD 1945 yang kellima), agar memperjelas tugas
dan fungsi DPD yang selama ini masih belum maksimal, sebab secara praktek
keputusan-keputusan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
DPD masih diputuskan di DPR, DPD hanya bisa melakukan pengawasan atas rancangan
undang-undang yang diputuskan DPR menjadi undang-undang, inilah yang menjadi
persoalaan DPD, DPD tidak menjadi lembaga legislatif yang setara dengan DPR,
padahal DPD ini merupakan lembaga yang sangat berperan penting dalam tatanan
pembangunan di daerah. Tuntutan amandemen kelima UUD 1945 sudah disurakan
kencang pada periode (2004-2009), untuk itu, tidak ada pilihan lain agar dapat
mengamandemen konstitusi. Karena jika dilakukan penguatan kewenangan DPD
melalui Undang Undang No.27 Tahun 2009 tentang MRR, DPR, DPD, dan DPRD atau
melalui tata tertib tentu akan mudah diujimateriilkan di makkamah konstitusi
(MK) tapi hal itu tidak akan mudah untuk memperkuat kelembgaan DPD itu sendiri.
Walaupun kerisauaan tentang minimnya kewenangan legislasi itu memang terobati
pada UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (disebut UU Parlemen),
namun di Undang-undang tersebut kewenangan DPD hanya sampai membahas (tingkat
I) tidak sampai memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. Oleh
sebab itu pada saat ini DPD tengah menyiapkan draft perubahan UUD 1945 yang
komperhensif. Dengan mengamandemen UUD 1945 inilah menjadi cita-cita politik
hukum lembaga DPD sekaligus menjadikan lembaga DPD sebagai lembaga yang bisa
melakukan chek and balances dengan DPR dan DPD bisa memberikan kontribusi yang
terbaik bagi masyarakat di daerah, terlaksananya pembangunan yang merata di
seluruh provinsi di Indonesia.
C.
Hambatan
DPD dalam ketatanegaraan di Indonesia
Dengan telah diperjelas fungsi dan kedudukan
lembaga DPD yang merupakan lembaga negara yang beperan dalam lembaga
legislatif, yang sebenarnya fungsinya sama halnya dengan DPR, sebagai fungsi
legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan, tapi dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya DPD masing sangat terbatas dalam menjalani tugas dan
wewenangnya sebagai lembaga legislatif, tidak bisanya mengambil keputusan
politik dalam hal mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
bidang DPD, dimana keputusan politik undang-undang yang diajukan oleh DPD masih
berada di lembaga DPR. Keinginan lembaga DPD adalah menjadi lembaga yang bisa
setara dengan DPR dalam fungsi legislasi, dapat mengambil keputusanpolitik untuk
kepentingan-kepentingan daerah dalam skala nasional dalam kebijakan
perundang-undangan. Oleh kerena itu DPD dari awal terbentuk sampai sudah dua
periode saat ini menginginkan perubahan Undang Undang Dasar 1945 yang kelima,
dengan mengupayakan agar kelembagaan DPD lebih bisa setara dengan DPR dalam
menghasilkan perundang-undangan yang memihak kepentingan rakyat Indonesia.
Perubahan amandemen inilah menjadi hambatan dan tantangan bagi DPD, karena DPD
sudah melakukan perjuangan dalam mengajukan perubahan amandemen UUD 1945 tapi
sampai saat ini belum juga dapat berhasil karena dukungan politik di lembaga
DPR sendiri belum terlihat jelas untuk menjadikan DPD ini sebagai lembaga
legislatif yang setara dengan DPR, padahal komitmen perubahan amademen
Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga telah mengubah sistem ketatanegraan kita,
yang menjadikan lembaga legislatif ini menjadi lembaga dua kamar
(bikameral), padahal terbentuknya DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili
daerah demi mengusung proses berjalannya otonomi daerah dengan baik. Memang
sangatlah sulit bagi DPD untuk mengajukan perubahan Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945, hal ini membutuhkan proses yang panjang dalam mencapai perubahan
Undang-Undang Dasar tersebut.
Meskipun saat ini Undang-Undang No.27 Tahun
2009 yang mengatur tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD, dimana dalam Undang-Undang
tersebut diatur tugas dan kewenangan DPD secara rinci (Pasal 224) namun DPD
bisa mengajukan undang-undang yang diajukan pada tingkat pembahasan, tapi tidak
bisa memberikan keputusan terhadap undang-undang yang diajukan,hal ini
memungkinkan DPD bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
terhadap undang-undang tersebut (UU No.27 Tahun 2009) agar DPD bisa memberikan
keputusan terhadap Undang-undang yang diajukan DPD ke DPR, tapi hal ini bisa
saja di tolak oleh Mahkamah Konstitusi karena dalam amandemen ketiga UUD 1945
Pasal 22D dimana DPD hanya bisa mengajukan Undang-Undang yang berkaitan dengan
bidang DPD, tidak ada bunyi bisa membahas dan memberikan keputusan dalam
undang-undang yang diajukan oleh DPD. Bahwa sistem hukum ketatanegaraan kita
mengatur undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang lebih tinggi (UUD). Inilah yang menjadi dilema DPD dalam
kelembagaan ketatanegaraan di Indonesia di satu sisi Undang-undang yang
mengatur DPD (UU No.27 Tahun 2009) memberikan tugas dan kewenangan yang lebih
proposional terhadap DPD di tingkat pembahasan dengan DPR (tingkat I),
tapi di Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga, DPD hanya diberikan kewenangan
mengajukan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang DPD. Oleh karena itu
meskipun dengan fungsi dan kewenangan DPD yang masih sangat lemah dalam UUD
1945 maupun UU No.27 Tahun 2009 bukan berati DPD tidak bekerja untuk
kepentingan daerah yang di wakilinya, oleh karena itu adalah konsekunsi anggota
DPD yang dipilih oleh daerah melalui pemilihan umum untuk memberikan kontribusi
yang terbaik bagi daerahnya. Saat ini dengan UU No.27 Tahun 2009 mengatur DPD
untuk berkantor di daerah pemilihannya (Pasal 227 ayat 4), ini adalah wujud
mengefektifkan kinerja DPD agar aspirasi di daerahnya dapat tersalurkan ke
pusat untuk dijadikan kebijakan nasional secara komperhensif. Dengan berkantor
di daerah maka akan memperbaiki atau menata hubungan kerja dengan pemerintah
daerah maupun DPRD di daerahnya untuk memecahkan persoalan di daerah secara
bersama-sama demi kesejahteraan daerah maupun masyarakat luas secara umum. Bila
pada masyarakat daerah teralisasi aspirasinya oleh DPD maka masyarakat daerah
akan lebih percaya dengan kelembagaaan DPD. Hal inilah yang menjadi momentum
bagi DPD agar peran dan fungsinya selama ini terbatas bisa secara proses akan
menguatkan kelembagaan DPD yang sesungguhnya dalam proses legislasi, pengawasan
maupun pertimbangan. Perubahan amandemen akan menjadi lebih mudah bila dukungan
politik itu dari masyarakat daerah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Dewan Perwakilan Darerah adalah merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan lembaga legislatif. Namun DPD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya belum dikatakan sebagai lembaga legislatif karena dalam fungsi legislasi DPD masih ada kelemahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Fungsi dan tugas DPD adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan, Dalam Fungsi legislasi DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keputusan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD masih berada di ranah lembaga DPR. Dilihat dari penjelasan pada amandemen ketiga UUD 1945 dan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 22D dijelaskan dalam fungsi legislasi DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, Sedangakan fungsi legislasi yang dijelaskan pada UU No.27 Tahun 2009 pasal 223 DPD dapat mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pada kedua aturan tersebut dapat dikatakan DPD dalam menjalankan fungsi legislasi masih sangat lemah sehingga DPD tidak mempunyai peran dalam fungsi legislasi seperti di DPR. Sedangkan untuk fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sedangkan dalam fungsi pertimbangan adalah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan pajak, pendidikan, agama, dan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
- Setelah melihat kedudukan, fungsi, tugas dan wewenag DPD yang ingin dicapai dalam politik hukum DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indoensia adalah DPD sebagai lembaga legislatif menginginkan kedudukannya sebagai lembaga legislatif dapat disejajarkan dengan DPR, tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dapat berperan secara optimal, oleh karena itu DPD akan mengupayakan untuk melakukan perubahan amandemen kelima UUD 1945 agar dalam fungsi legislasi DPD bisa ikut bekerja secara bersama-sama dengan DPR dalam memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan DPD. Meskipun dalam UU No.27 Tahun 2009 fungsi legislasi DPD lebih baik dibandingkan dalam amandemen ketiga UUD 1945 yang menjelaskan bahwa DPD bisa ikut membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD, sedangkan dalam amandemen ketiga hanya dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. Tapi undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap peran DPD karena Undang-undang tersebut lebih rendah daripada UUD 1945, bila DPD mengajukan judcial review terhadap UU No.27 tahun 2009 pada pasal tugas dan fungsi DPD maka hal itu tidak akan berhasil karena dalam UUD 1945, DPD hanya dapat mengusulkan, tidak dapat membahas maupun memutuskan. Oleh sebab itu ini yang menjadi momentum untuk DPD agar berjuang keras untuk mengamandemen kelima UUD 1945 terhadap fungsi dan tugas DPD sebagai lembaga legislatif. Sehingga DPD dapat bersejajar dengan DPR dalam fungsi legislasi. Amandemen UUD 1945 ini adalah satu-satunya jalan DPD untuk memperkuat kelembgaan DPD itu sendiri.
B.
Saran
- Saran penulis terhadap kajian penulisan ini dalam hal kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indoensia yaitu diperlukan kesepakatan misi dalam internal DPD yaitu anggota-anggota DPD itu sendiri untuk berjuang membangun kelembagaan DPD dalam melakukan perubahan amandemen UUD 1945 agar DPD sebagai lembaga legislatif bisa berperan kuat untuk memberikan kontribusi untuk daerah dalam tingkat nasional,
- Diperlukannya kekuatan-kekuatan politik dengan lembaga DPR melalui lobi lintas fraksi untuk mendukung perubahan amandemen UUD 1945 dalam hal memperkuat kelembagaan DPD dan sosialisasi terhadap peran kelembagaan DPD kepada masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah untuk disuarakan ke tingkat nasional dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga DPD ini bisa dikatakan sebagai suatu lembaga yang mempunyai peran penting terhadap masyarakat dalam hal sebagai lembaga legislatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly, Format Kelembagaan Negara dan
Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, 2005.
-----------------------,
Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945,
Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarkan oleh BPHN pada tahun
2003.
-----------------------,
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat
Jenderal MKRI, 2006.
Undang-undang
Dasar 1945 Amandemen.
Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Moh.Kusnardi
& Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD
1945, Gramedia Jakarta, 1978
Muhammad
Sihabudin, Memperkuat DPD Memperkokoh Lembaga Perwakilan, Artikel,
Jakarta, 2008.
Fristian
Humalanggi. Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia, Artikel, Jakarta, 2008.
Pokok-pokok
Pemikiran Drs.Hajtiyanto y. Tohari, MA. Pada FGD Kedudukan dan Peranan
Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketaatnegaraan Republik Indonesia, di
Yogyakarta, 24 Maret 2003

No comments:
Post a Comment