Sunday, 15 May 2016

Dewan Perwakian Daerah Republik Indonesa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS. Selanjutnya, dalam UUD Sementara (UUDS) 1950 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1950) tetap mengakomodasi Senat yang sudah ada sebelumnya, selama masa transisi berlangsung. Masa transisi ini ada karena UUDS 1950, yang dibuat untuk menghentikan federalisme ini, secara khusus mengamanatkan adanya pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan anggota Konstituante untuk membuat UUD yang definitif yang akan menjadi landasan bentuk dan pola baru pemerintahan Indonesia. Karena itulah, penting untuk dicatat, adanya Senat dalam UUDS 1950 hanya diberlakukan selagi Pemilu yang direncanakan belum terlaksana (kemudian terlaksana pada tahun 1955). Dalam sistem perwakilan UUDS itu sendiri, Senat ditiadakan karena bentuk negara tidak lagi federal.
Setelah UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, Indonesia kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konsekuensinya, “utusan daerah” kembali hadir. Dekrit ini lantas diikuti dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Pembentukan MPR Sementara (MPRS) dan Penetapan Presiden No. 12 Tahun 1959 tentang Susunan MPRS. Penetapan Presiden No. 12/1959 ini menetapkan bahwa MPRS terdiri dari anggota DPRS (hasil Pemilu 1955) ditambah utusan daerah dan golongan karya. Anggota MPRS tidak dipilih melalui Pemilu, melainkan melalui penunjukan oleh Soekarno (Jaweng, 2005). Kemudian Soekarno memangkas fungsi, kedudukan, dan wewenang MPRS melalui Ketetapan MPRS No. 1 Tahun 1960 sehingga MPRS hanya bisa menetapkan GBHN, tanpa bisa mengubah UUD.
Pada masa pemerintahan Soeharto, skema ini tidak berubah. Utusan daerah sebagai anggota MPR hanya bekerja sekali dalam lima tahun, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan GBHN. Tidak ada hal lainnya yang dapat dilakukan oleh utusan daerah selama lima tahun masa jabatannya. Akibatnya, efektivitasnya sebagai wakil daerah dalam pengambilan keputusan tingkat nasional dapat dipertanyakan. Bila dibandingkan dengan konsep parlemen dua kamar (bikameral) yang menjadi rujukan perwakilan daerah, keberadaan utusan daerah ini berada di luar konteks.
Perkembangan pemikiran yang signifikan kemudian muncul pada pembahasan amandemen UUD 1945 pada 1999-2002. Perubahan pertama UUD 1945 disahkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dan perubahan kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR yang berlangsung pada tanggal 7-18 Agustus 2000. Setelah perubahan kedua tersebut, MPR masih memandang perlu untuk melanjutkan ke perubahan ketiga UUD 1945. Dalam perubahan ketiga inilah muncul gagasan untuk membentuk parlemen yang menganut sistem bikameral, yang kemudian melahirkan secara legal formal DPD yang ada sekarang.
Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai negara yang tersentralisasi. Struktur pemerintahan yang terpusat diwarisi zaman kolonial Belanda. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan untuk melakukan desentralisasi sejak kemerdekaan 1945, para Elit Jakarta selalu khawatir bahwa pemberian kekuasaan yang lebih luas kepada daerah akan jatuh di tangan kekuatan-kekuatan yang menginginkan disintegrasi dengan cara kekerasan. Begitu pula kenyataaanya, Jakarta memang merupakan kekuasaan politik, tetapi sesungguhnya daerah-daerahlah yang merupakan sumber kekayaan dari sumber daya alam seperti minyak bumi dan kayu sampai dengan jasa-jasa pariwisata. Upaya untuk melakukan desentralisasi umumya gagal pada masa lalu karena kurangnya komitmen pemerintah pusat untuk melakukan desentralisasi.
Dalam sistem sentralistik teknokratis, pemerintah pusat juga semakin terjebak dalam cengkraman kekuatan ekonomi global. Akibatnya, ketika pemerintah pusat goyah, seluruh bangunan ekonomi, kenegaraan, dan pemerintahpun ikut goyah. Hal ini, misalnya, sangat gamblang terlihat ketika seluruh kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur dilanda krisis ekonomi terburuk sepanjang abad ini, yaitu pada tahun 1997-1998. Indonesia menjadi negara yang paling menderita sehingga menjadi negara yang paling lamban dalam pemulihan. Indonesia hanya berada sedikit di atas negara-negara termiskin di kawasan ini, yakni Laos, Burma, Kamboja, Vietnam, dan negara baru Timor Lorasa’e. Dalam Kedaan goyah semacam itu, negara-bangsa menjadi rentan untuk dikendalikan kekuatan multilateral yang sudah lama menunggu peluang untuk menguasai kekayaan alam melimpah dan kekayaan ekonomi lain di negeri ini.Keluhan yang semakin menumpuk tentang ketimpangan alokasi sumber daya antara pusat dan daerah serta antardaerah, tidak bisa lagi dikesampingkan. Beberapa daerah bahkan berkehendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara beberapa daerah yang lain menuntut peningkatan efisiensi publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan, dan penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good governance).
Pasca jatuhnya rezim orde baru membawa angin perubahan secara nyata. Sistem otoritarian tertutup selama 32 tahun dipraktekkan oleh rezim orde baru tergerus oleh angin demokratisasi dan keterbukaaan. Indonesia siap menyongsong angin harapan di masa depan. Salah satu poin penting dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak Tahun 1998 adalah hubungan pusat-daerah. Selama hampir 50 tahun pertama keberadaan RI, aspirasi daerah dianggap oleh pemerintah pusat sebagai hambatan kepada pembangunan negara kesatuan sehingga aspirasinya kurang diperhatikan. Pada kasus yang lebih ekstrem kemarahan oleh penduduk daerah menjadi pemantik munculnya gerakan-gerakan separatis bersenjata, sebagai contoh, maraknya gerakan separatis bersenjata seperti di Provinsi Aceh, Maluku dan Papua tak lebih karena tuntutan keadilan bagi daerah. Namun demikian, di banyak daerah di Indonesia warisan lama yang didominasi Jakarta mengakibatkan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan daerah seperti buruknya pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi rakyat miskin dan kurangnya pembangunan infrastruktur.
Menyadari kesalahan di masa lalu, penentuan pola ideal untuk desentralisasi dan devolusi wilayah RI menjadi sangat penting dalam perubahan UUD 45 yang menjadi wewenang MPR RI mulai dari Tahun 1999 (perubahan ke-1) sampai dengan 2002 (Amandemen ke-4) yang telah disebutkan diatas. Pada tahun 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui 2 (dua) undang-undang mengenai otonomi daerah.yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengatur devolusi dan desentralisasi administrasi (otonomi daerah) sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengatur administrasi keuangan. Sebagai akibat undang-undang ini, usaha implementasi devolusi kekuasaan terbesar yang pernah ada di seluruh dunia dimulai pada Januari 2001. Ketentuan yang ada pada amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan pada tahun 2000 dalam UUD 1945 berarti penyelenggaraan otonomi daerah telah dijamin dalam UUD 1945 melalui pasal 18, 18A dan 18B. Mengatur ketentuan otonomi daerah dalam UUD 45 berarti bahwa penarikan kembali desentralisasi menjadi sangat sulit, dan oleh karena itu terjamin keberadaannya untuk generasi mendatang. Hasil pembahasan amandemen di MPR RI mengenai pola baru desentralisasi terwujud dalam pembentukan lembaga baru khusus untuk perwakilan daerah pada tahun 2001. Lembaga ini dikenal dengan nama DPD RI, dengan berdirinya lembaga baru ini sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan tersebut maka lembaga baru ini oleh MPR RI ditetapkan melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral (satu kamar) menjadi sistem bikameral (dua kamar). Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di lembaga MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. MPR RI, pembahasan tersebut selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi. Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan lembaga DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik, untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan, kecemburuan sosial dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberikan indikasi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Sebelum terbentuknya DPD, daerah mempunyai perwakilan yang namanya Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang merupakan anggota MPR, dimana utusan daerah dan utusan golongan merupakan fraksi di MPR yang mewakili daerah dan organisasi kemasyarakatan. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD, lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional. Oleh karena itu DPD RI merupakan ujung tombak inisiatif untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik karena negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, pembuatan kebijakan tidak dapat dilakukan secara efektif, terbuka dan akuntabel tanpa adanya pertimbangan kebutuhan dan kepentingan daerah. Dalam hal pemilihan anggota DPD RI dilakukan pertama kalinya melalui pemilihan umum tahun 2004 (masa jabatan 2004-2009) dengan jumlah 32 provinsi dan jumlah anggota 128 orang, dan saat ini DPD RI sudah melakukan pemilihan yang kedua melalui pemilihan umum Tahun 2009 (masa jabatan 2009-2014) dengan jumlah 33 provinsi dan jumlah anggota 132 orang.
Dengan perubahan kedudukan lembaga di legislatif ini, MPR RI tidak dapat lagi disebut lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Sekarang di lembaga legislatif terdapat 3 lembaga, yaitu DPR RI, DPD RI dan MPR RI, masing-masing lembaga legislatif tersebut memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Kedudukan DPD RI merupakan unsur perwakilan daerah, sementara DPR RI merupakan unsur perwakilan partai-partai politik. Jika DPR RI dan DPD RI digabungkan, keduanya membentuk keanggotaan MPR RI. Fungsi dan wewenang MPR RI adalah untuk mengubah UUD !945, melantik Presiden dan Wakil Presiden atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan tindak pidana berat atau melakukan perbuatan tercela.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah diganti dengan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mencantumkan ketentuan konstitusional mengenai komposisi dan struktur DPD RI, serta mendifinisikan DPD RI yang merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana kedudukan dan fungsi Lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?
  2. Apa yang menjadi politik hukum lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegraan di Indonesia?
  3. Apa yang menjadi hambatan lembaga DPD RI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan dan Fungsi Lembaga DPD dalam Ketatanegaraan di Indonesia
Pembentukan DPD tentu saja menghadirkan beberapa macam pandangan akan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendapat pertama menyatakan bahwa sistem parlemen Indonesia sudah berubah dari sistem parlemen tunggal (unikameral) menjadi sistem parlemen dua kamar (bikameral). Pendapat kedua berpendapat bahwa sebenarnya dengan kehadiran DPD sebagai kamar kedua di parlemen tetap tidak mengubah sistem parlemen Indonesia yang bersifat unikameral sebab pada dasarnya DPD bukan merupakan lembaga legislatif (tapi fungsi legislatifnya terbatas) sepenuhnya dan menjadi satu dengan DPR dalam bingkai kelembagaan MPR. Sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa, Indonesia malah telah menganut sistem parlemen tiga kamar (trikameral), karena kedudukan MPR yang tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem parlemen Indonesia dengan tetap mempunyai Sekretariat Jenderal sendiri.
Dengan sistem dua kamar (bikameral) tersebut bukan berarti dengan pembentukan DPD ini mengarah kepada negara federal, tapi dengan pembentukan DPD ini adalah bertujuan untuk menjalankan proses otonomi di daerah berjalan dengan baik dengan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan dasar filosofis Negara Indonesia, pembangunan di daerah berjalan dengan optimal dan kebutuhan-kebutuhan di daerah dapat tersalurkan ke pusat demi kesejahteraan masyarakat daerah. Namun secara historis, tujuan pembentukan parlemen bikameral memang biasanya dihubungkan dengan bentuk negara federal yang bertujuan untuk melindungi formula federasi itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, ada dua alasan utama digunakannya sistem bikameral ini, yaitu: (a) adanya kebutuhan untuk menjamin keseimbangan yang lebih stabil antara pihak eksekutif dan legislatif, dan (b) keinginan untuk membuat sistem pemerintahan benar-benar berjalan lebih efisien dan lancar melalui apa yang disebut ’revising chamber’. Oleh karena itu, apabila melihat konsep di atas, maka perbedaan kedua kamar parlemen Indonesia (DPR dan DPD) dapat ditentukan, salah satunya melalui pembagian kewenangan di antara keduanya dalam menjalankan tugas-tugas parlemen. Secara teori, lembaga legislatif mempunyai tiga jenis fungsi yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (kontrol), dan fungsi pertimbangan dan perwakilan (representasi). Dalam fungsi perwakilan, terdapat tiga sistem perwakilan yang dipraktikkan di berbagai negara demokrasi, yaitu:
1)      Sistem perwakilan politik (political representation);
2)      Sistem perwakilan teritorial (territorial representation atau regional representation);
3)      Sistem perwakilan fungsional (functional representation).

Sistem perwakilan politik menghasilkan wakil-wakil politik, sistem perwakilan teritorial menghailkan wakil-wakil daerah, sedangkan sistem perwakilan fungsional menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional. DPD merupakan perwujudan sistem perwakilan teritorial dan DPR sebagai perwakilan politik. Dianutnya ketiga sistem perwakilan di atas menentukan bentuk dan struktur pelembagaan sistem perwakilan tersebut di setiap negara. Pilihan sistem perwakilan itu selalu tercermin dalam struktur kelembagaan parlemen yang dianut suatu negara. Melihat ketiga fungsi tersebut, memang dapat dinyatakan bahwa kedudukan DPD bukanlah lembaga legislatif sepenuhnya sebab DPD belum mempunyai fungsi pengaturan (legislasi). Terlepas dari pandangan tersebut setidaknya dapat disimpulkan bahwa sistem parlemen Indonesia sudah sangat berbeda dibandingkan dengan format lama pada UUD 45 sebelum amandemen.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa tugas dan fungsi DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya ke dalam produk perundang-undangan. Ruang lingkup tugas dan fungsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Kelahiran DPD sangat didasari oleh keinginan semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki hubungan kerja dan penyaluran kepentingan antara kedua level pemerintahan tersebut. Dalam hal ini, DPD juga diharapakan hadir sebagai lembaga yang mampu membantu untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah sesuai semangat otonomi daerah yang menjamin keadilan, demokrasi, dan jaminan keutuhan integritas wilayah negara. Meskipun pada kenyataannya peran dan keberadaan DPD dalam penyelenggaraan hubungan Pemerintah Daerah dan Pusat serta representasinya sebagai wakil daerah belum mampu menjawab tantangan tersebut secara maksimal. Pada dasarnya DPD sengaja didesain hampir atau memang hendak menyerupai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebagaimana diatur dalam UUD’45 Amandemen bahwa DPD merupakan representasi langsung rakyat di daerah yang menjadi konstituten perwakilannya. Tugas dan tangung jawab DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya ke dalam produk perundang-undangan. Dalam hal ini, sebenarnya peran DPD sangat strategis, karena dengan begitu pemerintah pusat sebenarnya mempunyai rekan kerja yang seimbang dalam hal penyelenggaraan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarkan dengan sistem double check yang memungkinkan representasi seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan representasi politik (political representation) sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara (Pasal 222 UU No.27 Tahun 2009). Meskipun pada kenyataannya, ide dasar pembentukkan tersebut tidak terealisasi sebab dalam UUD 1945 amandemen ketiga disebutkan pada pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa DPD dapat :
1.      Mengajukan kepada DPR dan membahas dengan DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
2.      Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dilihat dari pasal 22D UUD 1945 tersebut DPD tidak mempunyai kewenangan memutuskan undang-undang yang diajukan dan dibahas oleh DPD dengan DPR pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kewenangan DPD, dimana dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan bidang kewenangan DPD masih berada di ranah DPR. Setelah undang-undang yang berkaitan dengan bidang DPD disetujui oleh DPR, DPD hanya cukup melakukan pengawasan, khusus dalam bidang yang berkaitan dengan DPD yang disebutkan tadi. DPD juga diberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Oleh karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau auxiliary terhadap fungsi DPR di bidang legislasi, atau disebut sebagai co-legislator. Dalam hal ini, DPD hanya dapat lebih berkonsentrasi di bidang pengawasan, sehingga keberadaannya dapat dirasakan efektifitasnya oleh masyarakat di daerah-daerah.[7]
Selain diatur dalam amandemen ketiga UUD 1945, fungsi dan kedudukan DPD juga diatur dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam Undang-Undang No,.27 Tahun 2009 ini menjelaskan bahwa fungsi DPD (Pasal 223 UU.No27 Tahun 2009) yaitu :
a.     Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah,
b.      Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan pajak, pendidikan, agama, dan
d.      Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan dearah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Selain fungsi DPD RI, DPD mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 224 UU No.27 Tahun 2009, fungsi DPD yang telah disebutkan juga merupakan tugas dan wewenang DPD, selain fungsi itu, tugas dan wewenang DPD yang di sebutkan pada pasal 224 yaitu :
a)      Menyampaikan hasil pangawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengeloaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam hal tugas pengawasan DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
b)      Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan APBN
c)      Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, dan
d)     Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sebenarnya secara kelembagaan DPD bukan sepenuhnya sebagai lembaga legislatif. Keberadaannya hanya bersifat penunjang terhadap fungsi DPR, meskipun terkait dengan kekuasaan legislatif, khususnya berkenaan dengan rancangan undang-undang tertentu, tetapi fungsinya tidak disebut sebagai fungsi legislatif.

B.     Politik Hukum DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Fenomena yang terjadi pada sejumlah anggota DPR, terutama dari partai-partai besar untuk menjadikan DPD bukan sebagai lembaga legislatif dapat dilihat dalam konteks politik hukum yang tak memihak kepada kepentingan daerah. Jauh daripada itu dalam ranah hukum tata negara kedudukan lembaga semacam DPD di beberapa negara justru sangat kuat, bahkan sejajar dengan lembaga-lembaga perwakilan rakyat semacam DPR dalam menjalankan berbagai fungsi kenegaraan, termasuk didalamnya dalam hal legislasi (baca;pembuatan peraturan perundang-undangan).
Ketidakberpihakan sejumlah anggota DPR yang mengusulkan agar DPD tidak masuk dalam jajaran legislatif dapat dipahami dengan mengacu kepada peran dan fungsi DPD yang ada saat ini. Dalam UUD 1945 tersebut ditegaskan bahwa peran DPD untuk dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945). Serta ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta berbagai hal yang terkait dengannya dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (Pasal 22 D ayat (2)).
Peran dan fungsi DPD tersebut sesungguhnya mengisyaratkan bahwa DPD bagaimanapun masih mengemban fungsi legislasi, sehingga sah menjadi bagian dari lembaga legislatif. Hal ini jika mengacu kepada terminologi legislasi, yaitu suatu proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari pengkajian, perancangan, sosialisasi rancangan sampai dengan pengesahan. DPD berperan dalam hal pengkajian dan perancangan, bahkan dalam beberapa hal usulan RUU dari DPD disosialisasikan dahulu ke publik sebelum diserahkan ke DPR, itu berarti bahwa dari empat fase legislasi DPD menjalankan setidaknya dua, bahkan tiga fase minus pengesahannya. Jika pemaknaan legislasi dipersempit menjadi pengesahan semata, maka dapat dipahami kalau DPD tak diakui menjadi bagian dari lembaga legislatif di republik ini. Pandangan demikian jelas tidak proporsional baik dalam tataran teoritis, maupun praktis. Sebab selama ini DPR sekalipun juga membutuhkan masukan banyak pihak dalam fase-fase legislatif tersebut.
Pandangan demikian semakin aneh jika kita mau berkaca pada keberadaan lembaga semisal DPD diberbagai negara. Di Belanda lembaga bernama De’ Erse Kaamer merupakan lembaga yang beranggotakan perwakilan dari daerah-daerah semacam propinsi disamping De’ Tweede Kaamer yang merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya berasal dari parpol, begitpula di Jepang House of Councillors merupakan lembaga perwakilan daerah, selain adanya House of Refresentatives yang beranggotakan perwakilan parpol. Di kedua negara tersebut, termasuk disekitar 25 negara lainnya terjadi keseimbangan fungsi antara lembaga perwakilan daerah dan lembaga perwakilan rakyat. Di Jepang misalnya, Jika RUU APBN telah disetujui oleh House of Refresentatives, namun tidak disetujui oleh House of Councillors, maka RUU tersebut tak dapat disahkan.
Fenomena ”dikesampingkannya” DPD dalam pembahasan RUU Susduk menandakan bahwa atmosfer politik partai-partai politik tak menghendaki terjadinya keseimbangan peran antara DPR dan DPD, sebab bagaimanapun selama keseimbangan peran tersebut masih dimaknai sebagai pengambilalihan sebagian kewenangan DPR oleh DPD, maka arogansi parpol melalui anggotanya di DPR sangat sulit dihilangkan.
Dalam kajian politik hukum sebagai sub kajian dari hukum tata negara. Politik hukum adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Negara melalui lembaganya atau pejabatnya untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu di ganti, dirubah, dipertahankan atau hukum tentang apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan tersebut penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik, tertib aman sehingga tujuan negara secara bertahap terencana dapat terwujud. Disisi lain bahwa politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu (ius constitundum). 
Politik hukum adalah kebijaksanaan dasar yang menentukan bentuk, isi maupun arah-arah daripada hukum yang akan dibentuk. Dari segi lain dapatlah dikatakan bahwa masalah politik hukum ialah masalah politik hukum ialah masalah penalaran nilai-nilai, penentuan dan pengembangannya untuk kepentingan masyarakat dan perorangan serta pemberian bentuk hukumnya. Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya, atau sebagai suatu ”pernyataan khendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya (ius constitutum) dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun (ius constituendum)”. Lebih lanjut disebut Politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai pencapaian tujuan negara. Selain itu politi hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara. Selanjutnya politik hukum disebut juga sebagai aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai atau sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat melalui peraturan perundang-undangan atau terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Dengan penjelasan politik hukum maka jelas bahwa politik hukum DPD RI adalah suatu lembaga yang memiliki mandat untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah, meskipun di sisi lain tidak ada aturan yang jelas bagaimana hal ini dapat di terapkan, Oleh karena itu, DPD memerlukan waktu untuk menempatkan dirinya sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan kontribusi berharga bagi demokrasi di Indonesia. Misalnya, walaupun anggota DPD RI dinyatakan mewakili daerah, belum terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota DPD RI dan pemerintah daerah dan DPRD, juga dengan masyarakat daerah yang mereka wakili. Ke depan mekanisme hubungan kerja DPD RI, dan DPRD serta pemerintah daerah dapat lebih dimantapkan.
Selain itu politik DPD sebagai lembaga negara dalam ketatanegaraan di Indonesia menginginkan kelembagaaan ini diakui oleh masyarakat sebagai lembaga legislatif yang dapat memaksimalkan aspirasi di daerah, secara fakta di masyarakat, lembaga DPD ini belum banyak di kenal di masyarakat daerah, padahal lembaga ini dibentuk untuk saluran aspirasi di daerah ke pusat lebih optimal, mengapa hal ini terjadi, dikarenakan kurangnya sosialisasi lembaga ini ke masyarakat daerah dan kurang optimalmnya tugas dan kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif, dimana lembaga legislatif masih di domonasi oleh lembaga DPR, oleh sebab itu yang terpenting dalam politik hukum lembaga DPD, dimana banyak kalangan baik dari pihak akademisi maupun anggota DPD itu sendiri menginginkan agar UUD 1945 untuk di amandemen lagi (dengan perubahan UUD 1945 yang kellima), agar memperjelas tugas dan fungsi DPD yang selama ini masih belum maksimal, sebab secara praktek keputusan-keputusan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD masih diputuskan di DPR, DPD hanya bisa melakukan pengawasan atas rancangan undang-undang yang diputuskan DPR menjadi undang-undang, inilah yang menjadi persoalaan DPD, DPD tidak menjadi lembaga legislatif yang setara dengan DPR, padahal DPD ini merupakan lembaga yang sangat berperan penting dalam tatanan pembangunan di daerah. Tuntutan amandemen kelima UUD 1945 sudah disurakan kencang pada periode (2004-2009), untuk itu, tidak ada pilihan lain agar dapat mengamandemen konstitusi. Karena jika dilakukan penguatan kewenangan DPD melalui Undang Undang No.27 Tahun 2009 tentang MRR, DPR, DPD, dan DPRD atau melalui tata tertib tentu akan mudah diujimateriilkan di makkamah konstitusi (MK) tapi hal itu tidak akan mudah untuk memperkuat kelembgaan DPD itu sendiri. Walaupun kerisauaan tentang minimnya kewenangan legislasi itu memang terobati pada UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (disebut UU Parlemen), namun di Undang-undang tersebut kewenangan DPD hanya sampai membahas (tingkat I) tidak sampai memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. Oleh sebab itu pada saat ini DPD tengah menyiapkan draft perubahan UUD 1945 yang komperhensif. Dengan mengamandemen UUD 1945 inilah menjadi cita-cita politik hukum lembaga DPD sekaligus menjadikan lembaga DPD sebagai lembaga yang bisa melakukan chek and balances dengan DPR dan DPD bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat di daerah, terlaksananya pembangunan yang merata di seluruh provinsi di Indonesia.

C.    Hambatan DPD dalam ketatanegaraan di Indonesia
Dengan telah diperjelas fungsi dan kedudukan lembaga DPD yang merupakan lembaga negara yang beperan dalam lembaga legislatif, yang sebenarnya fungsinya sama halnya dengan DPR, sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan, tapi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya DPD masing sangat terbatas dalam menjalani tugas dan wewenangnya sebagai lembaga legislatif, tidak bisanya mengambil keputusan politik dalam hal mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang DPD, dimana keputusan politik undang-undang yang diajukan oleh DPD masih berada di lembaga DPR. Keinginan lembaga DPD adalah menjadi lembaga yang bisa setara dengan DPR dalam fungsi legislasi, dapat mengambil keputusanpolitik untuk kepentingan-kepentingan daerah dalam skala nasional dalam kebijakan perundang-undangan. Oleh kerena itu DPD dari awal terbentuk sampai sudah dua periode saat ini menginginkan perubahan Undang Undang Dasar 1945 yang kelima, dengan mengupayakan agar kelembagaan DPD lebih bisa setara dengan DPR dalam menghasilkan perundang-undangan yang memihak kepentingan rakyat Indonesia. Perubahan amandemen inilah menjadi hambatan dan tantangan bagi DPD, karena DPD sudah melakukan perjuangan dalam mengajukan perubahan amandemen UUD 1945 tapi sampai saat ini belum juga dapat berhasil karena dukungan politik di lembaga DPR sendiri belum terlihat jelas untuk menjadikan DPD ini sebagai lembaga legislatif yang setara dengan DPR, padahal komitmen perubahan amademen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga telah mengubah sistem ketatanegraan kita, yang menjadikan lembaga legislatif ini menjadi lembaga dua kamar (bikameral), padahal terbentuknya DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili daerah demi mengusung proses berjalannya otonomi daerah dengan baik. Memang sangatlah sulit bagi DPD untuk mengajukan perubahan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, hal ini membutuhkan proses yang panjang dalam mencapai perubahan Undang-Undang Dasar tersebut.
Meskipun saat ini Undang-Undang No.27 Tahun 2009 yang mengatur tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD, dimana dalam Undang-Undang tersebut diatur tugas dan kewenangan DPD secara rinci (Pasal 224) namun DPD bisa mengajukan undang-undang yang diajukan pada tingkat pembahasan, tapi tidak bisa memberikan keputusan terhadap undang-undang yang diajukan,hal ini memungkinkan DPD bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang tersebut (UU No.27 Tahun 2009) agar DPD bisa memberikan keputusan terhadap Undang-undang yang diajukan DPD ke DPR, tapi hal ini bisa saja di tolak oleh Mahkamah Konstitusi karena dalam amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 22D dimana DPD hanya bisa mengajukan Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang DPD, tidak ada bunyi bisa membahas dan memberikan keputusan dalam undang-undang yang diajukan oleh DPD. Bahwa sistem hukum ketatanegaraan kita mengatur undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi (UUD). Inilah yang menjadi dilema DPD dalam kelembagaan ketatanegaraan di Indonesia di satu sisi Undang-undang yang mengatur DPD (UU No.27 Tahun 2009) memberikan tugas dan kewenangan yang lebih proposional terhadap DPD di tingkat pembahasan dengan DPR (tingkat I), tapi di Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga, DPD hanya diberikan kewenangan mengajukan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang DPD. Oleh karena itu meskipun dengan fungsi dan kewenangan DPD yang masih sangat lemah dalam UUD 1945 maupun UU No.27 Tahun 2009 bukan berati DPD tidak bekerja untuk kepentingan daerah yang di wakilinya, oleh karena itu adalah konsekunsi anggota DPD yang dipilih oleh daerah melalui pemilihan umum untuk memberikan kontribusi yang terbaik bagi daerahnya. Saat ini dengan UU No.27 Tahun 2009 mengatur DPD untuk berkantor di daerah pemilihannya (Pasal 227 ayat 4), ini adalah wujud mengefektifkan kinerja DPD agar aspirasi di daerahnya dapat tersalurkan ke pusat untuk dijadikan kebijakan nasional secara komperhensif. Dengan berkantor di daerah maka akan memperbaiki atau menata hubungan kerja dengan pemerintah daerah maupun DPRD di daerahnya untuk memecahkan persoalan di daerah secara bersama-sama demi kesejahteraan daerah maupun masyarakat luas secara umum. Bila pada masyarakat daerah teralisasi aspirasinya oleh DPD maka masyarakat daerah akan lebih percaya dengan kelembagaaan DPD. Hal inilah yang menjadi momentum bagi DPD agar peran dan fungsinya selama ini terbatas bisa secara proses akan menguatkan kelembagaan DPD yang sesungguhnya dalam proses legislasi, pengawasan maupun pertimbangan. Perubahan amandemen akan menjadi lebih mudah bila dukungan politik itu dari masyarakat daerah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  1. Dewan Perwakilan Darerah adalah merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan lembaga legislatif. Namun DPD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya belum dikatakan sebagai lembaga legislatif karena dalam fungsi legislasi DPD masih ada kelemahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Fungsi dan tugas DPD adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan, Dalam Fungsi legislasi DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keputusan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD masih berada di ranah lembaga DPR. Dilihat dari penjelasan pada amandemen ketiga UUD 1945 dan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 22D dijelaskan dalam fungsi legislasi DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, Sedangakan fungsi legislasi yang dijelaskan pada UU No.27 Tahun 2009 pasal 223 DPD dapat mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pada kedua aturan tersebut dapat dikatakan DPD dalam menjalankan fungsi legislasi masih sangat lemah sehingga DPD tidak mempunyai peran dalam fungsi legislasi seperti di DPR. Sedangkan untuk fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sedangkan dalam fungsi pertimbangan adalah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan pajak, pendidikan, agama, dan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
  2. Setelah melihat kedudukan, fungsi, tugas dan wewenag DPD yang ingin dicapai dalam politik hukum DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indoensia adalah DPD sebagai lembaga legislatif menginginkan kedudukannya sebagai lembaga legislatif dapat disejajarkan dengan DPR, tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dapat berperan secara optimal, oleh karena itu DPD akan mengupayakan untuk melakukan perubahan amandemen kelima UUD 1945 agar dalam fungsi legislasi DPD bisa ikut bekerja secara bersama-sama dengan DPR dalam memutuskan rancangan undang-undang yang diajukan DPD. Meskipun dalam UU No.27 Tahun 2009 fungsi legislasi DPD lebih baik dibandingkan dalam amandemen ketiga UUD 1945 yang menjelaskan bahwa DPD bisa ikut membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD, sedangkan dalam amandemen ketiga hanya dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. Tapi undang-undang tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap peran DPD karena Undang-undang tersebut lebih rendah daripada UUD 1945, bila DPD mengajukan judcial review terhadap UU No.27 tahun 2009 pada pasal tugas dan fungsi DPD maka hal itu tidak akan berhasil karena dalam UUD 1945, DPD hanya dapat mengusulkan, tidak dapat membahas maupun memutuskan. Oleh sebab itu ini yang menjadi momentum untuk DPD agar berjuang keras untuk mengamandemen kelima UUD 1945 terhadap fungsi dan tugas DPD sebagai lembaga legislatif. Sehingga DPD dapat bersejajar dengan DPR dalam fungsi legislasi. Amandemen UUD 1945 ini adalah satu-satunya jalan DPD untuk memperkuat kelembgaan DPD itu sendiri.

B.     Saran
  1. Saran penulis terhadap kajian penulisan ini dalam hal kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indoensia yaitu diperlukan kesepakatan misi dalam internal DPD yaitu anggota-anggota DPD itu sendiri untuk berjuang membangun kelembagaan DPD dalam melakukan perubahan amandemen UUD 1945 agar DPD sebagai lembaga legislatif bisa berperan kuat untuk memberikan kontribusi untuk daerah dalam tingkat nasional,
  2. Diperlukannya kekuatan-kekuatan politik dengan lembaga DPR melalui lobi lintas fraksi untuk mendukung perubahan amandemen UUD 1945 dalam hal memperkuat kelembagaan DPD dan sosialisasi terhadap peran kelembagaan DPD kepada masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah untuk disuarakan ke tingkat nasional dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga DPD ini bisa dikatakan sebagai suatu lembaga yang mempunyai peran penting terhadap masyarakat dalam hal sebagai lembaga legislatif.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, 2005.
-----------------------, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarkan oleh BPHN pada tahun 2003.
-----------------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal MKRI, 2006.
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Moh.Kusnardi & Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, Gramedia Jakarta, 1978
Muhammad Sihabudin, Memperkuat DPD Memperkokoh Lembaga Perwakilan, Artikel, Jakarta, 2008.
Fristian Humalanggi. Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Artikel, Jakarta, 2008.
Pokok-pokok Pemikiran Drs.Hajtiyanto y. Tohari, MA. Pada FGD Kedudukan dan Peranan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketaatnegaraan Republik Indonesia, di Yogyakarta, 24 Maret 2003

No comments:

Post a Comment