BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga
Negara berhak menentukan dan di haruskan memilih sebaai warga Negara sesuai
dengan keinginan dan asas yang berlaku, hal ini di tuangkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dengan berbagai permasalah yang
sangat komplek di masyarakat khususnya maka
peran pemerintah sangatlah penting demi tegaknya keadilan dan kedaulatan
suatu Negara.

